Pilkada Bali 2024
KPU Gianyar Lakukan Persiapan Untuk Sambut Bacalon, Dibatasi 50 Orang Untuk Masuk Ke Kantor
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura pun hanya akan membatasi 50 orang saja yang bisa masuk ke areal kantor KPU Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KPU Gianyar telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut para bakal calon bupati - wakil bupati dalam Pilkada Gianyar 2024.
Mulai dari menghias kantor dengan corak merak putih, hingga menata ruang pendaftaran, Senin 26 Agustus 2024.
Pantauan Tribun Bali, kantor KPU Gianyar ini berlantai dua.
Setiap lantai kondisinya sangat sempit, karena bangunan seluas 200 meter persegi tersebut telah disekat-sekat untuk ruangan komisioner, ruang rapat, ruang dapur, toilet, sehingga hanya 10 orang saja di luar ruangan, kantor tersebut sudah terlihat sesak.
Baca juga: Paket Kata Penuhi Syarat Pendaftaran, Gus Gaga ‘Membelot’ Dukung Paket Aman di Pilkada Gianyar
Begitu juga di halaman kantor, hanya ada 50 orang saja, halaman tersebut sudah sangat sesak. Sebab halaman kantor KPU Gianyar ini juga sangat sempit.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura pun hanya akan membatasi 50 orang saja yang bisa masuk ke areal kantor KPU Gianyar saat ada bacalon yang mendaftar untuk Pilkada Gianyar 2024.
"Pendaftaran kita buka dari 27 Agustus dan berakhir pada 29 Agustus. Karena hajatan 5 tahunan, tentunya para bakal calon akan mengerahkan massa untuk datang ke sini. Tapi karena keterbatasan tempat, kita hanya batasi 50 orang saja yang bisa masuk ke areal kantor KPU," ujar Mura.
Bahkan, kata Mura, 50 orang ini akan kembali dikurangi untuk masuk ke ruang pendaftaran.
Yakni hanya 20 orang termasuk bacalon, pengurus partai pengusung dan pendamping.
"Setiap yang masuk akan diberikan nametag. Kami memohon permakluman atas hal ini," ujar Mura.
Terkait syarat pendaftaran, Mura menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita mengacu pada Putusan MK, jadi sekarang semua partai peserta Pileg 2024 bisa mengusung calon, dengan syarat terkumpul suara 8,5 persen dari total DPT 390 ribuan," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.