Berita Bali
Eks Komisioner KPU Putu Artha, Dorong BEM Unud Tempuh Jalur Legitasi Jika RUU Pilkada Disahkan!
Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.
Selain itu, Putu Artha menyarankan untuk ada perwakilan dari tim hukum BEM Unud mendaftarkan gugatan begitu RUU Pilkada Serentak 2024 disahkan oleh DPR RI menjadi UU.
“Saya mengusulkan kepada adik-adik gunakan jalur legitasi begitu dia disahkan di paripurna segera gugat lagi sehingga sebelum penetapan kemudian rontok lagi UU,” ujar Putu Artha disela mengikuti kegiatan Konsolidasi Darurat Demokrasi Indonesia bersama BEM Unud, Kamis 22 Agustus 2024.
“Jadi jalur legitasi itu tetap harus digunakan selain jalur-jalur non legitasi, apakah penyampaian aspirasi dan seterusnya,” sambungnya.
Ia menambahkan, begitu RUU Pilkada itu disahkan dan di paripurnakan walaupun dia belum ada nomor sudah bisa langsung digugat.
Tidak perlu menunggu tanggal 27 Agustus 2024, (penelitian persyaratan calon) mendatang, walaupun pendaftaran dan sebelum penutupan 22 September 2024 bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketika diputuskan oleh MK gugatan yang didaftarkan itu, sebelum penetapan calon tentu MK akan memerintahkan mengembalikan lagi proses pencalonan dari awal.
Jadi begitu konsepnya, karena kalau tidak begitu semua Pilkada hasil dari revisi UU ini diulang.
TILEP Duit Setengah Miliar, Gaya Hedon, Manajer Keuangan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan |
![]() |
---|
DPD RI dan DPR RI Perwakilan Bali, Diminta Perjuangkan Dana Bagi Hasil Pariwisata Pulau Dewata |
![]() |
---|
Siswa SMAN 4 Denpasar Bawa Pulang Empat Medali Pada Ajang Olimpiade Sains Nasional Tahun 2025 |
![]() |
---|
KPH Bali Timur Bantah Pembangunan Coffee Shop Estetik Kintamani Berada di Hutan Lindung |
![]() |
---|
Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Bali Dilarang Menyewakan Areal Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.