Berita Bali

Eks Komisioner KPU Putu Artha, Dorong BEM Unud Tempuh Jalur Legitasi Jika RUU Pilkada Disahkan!

Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
Eks Komisioner KPU RI, Putu Artha, saat ditemui di sela mengikuti kegiatan Konsolidasi Darurat Demokrasi Indonesia bersama BEM Unud. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Eks Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, mendukung aksi tolak RUU Pilkada yang akan diadakan oleh BEM Unud besok, 23 Agustus 2024.

 

Selain itu, Putu Artha menyarankan untuk ada perwakilan dari tim hukum BEM Unud mendaftarkan gugatan begitu RUU Pilkada Serentak 2024 disahkan oleh DPR RI menjadi UU.

 

“Saya mengusulkan kepada adik-adik gunakan jalur legitasi begitu dia disahkan di paripurna segera gugat lagi sehingga sebelum penetapan kemudian rontok lagi UU,” ujar Putu Artha disela mengikuti kegiatan Konsolidasi Darurat Demokrasi Indonesia bersama BEM Unud, Kamis 22 Agustus 2024.

 

“Jadi jalur legitasi itu tetap harus digunakan selain jalur-jalur non legitasi, apakah penyampaian aspirasi dan seterusnya,” sambungnya.

 

Ia menambahkan, begitu RUU Pilkada itu disahkan dan di paripurnakan walaupun dia belum ada nomor sudah bisa langsung digugat.

 

Tidak perlu menunggu tanggal 27 Agustus 2024, (penelitian persyaratan calon) mendatang, walaupun pendaftaran dan sebelum penutupan 22 September 2024 bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Ketika diputuskan oleh MK gugatan yang didaftarkan itu, sebelum penetapan calon tentu MK akan memerintahkan mengembalikan lagi proses pencalonan dari awal.

 

Jadi begitu konsepnya, karena kalau tidak begitu semua Pilkada hasil dari revisi UU ini diulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved