Pilkada Gianyar

Bawaslu Gianyar temukan 777 Potensi Pemilih Ganda, layangkan Saran Perbaikan ke KPU Gianyar 

Kepada wartawan, Reika menyampaikan bahwa pihaknya di Bawaslu Gianyar telah melakukan pencermatan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

ISTIMEWA
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gianyar, menemukan 777 pemilih ganda dalam Pilkada Gianyar 2024.

Hal ini diketahui dalam proses pencermatan, Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, Kamis 29 Agustus 2024.

Kepada wartawan, Reika menyampaikan bahwa pihaknya di Bawaslu Gianyar telah melakukan pencermatan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Dalam prosesnya kami menemukan 777 potensi pemilih ganda di Kabupaten Gianyar," ujarnya.

Baca juga: PASLON Suyadinata Naik Kereta Kencana Saat Daftar ke KPU Badung, Janjikan Rp 1 Miliar Per Banjar

Baca juga: RESMI! Daftar Paslon Pilkada Serentak di Bali, 3 Kabupaten Tarungkan 3 Paslon, 1 Calon Independent

Adapun pemilihan ganda tersebut berpotensi terjadi dalam1 TPS, pemilih ganda antar TPS, pemilih ganda antar desa dan antar kecamatan.

Selain potensi pemilih ganda, kata dia, Bawaslu Gianyar juga menemukan pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan pemilih yang berusia di atas 100 tahun.

Terkait  pemilih tersebut, Reika mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran pengawas akan melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gianyar.

Dari hasil tersebut, Reika menuturkan bahwa Bawaslu Gianyar telah melayangkan saran perbaikan ke KPU Gianyar, supaya dapat pencermatan kembali.

Dan apabila terbukti terdapat kesalahan/ketidaksesuaian, supaya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi berkaitan dengan hal tersebut tentu kami, telah melayangkan saran perbaikan sejak 28 Agustus ke KPU Kabupaten Gianyar agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gianyar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Reika (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved