Pilkada Bali 2024

Bawaslu Denpasar Catat Ada 150 Baliho Calon yang Melanggar Estetika Kota

Sebelumnya dilakukan eksekusi, pihaknya bersama KPU akan berkomunikasi juga dengan parpol atau ketua tim pemenangan masing-masing paslon

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
ILUSTRASI - Bawaslu Denpasar Catat Ada 150 Baliho Calon yang Melanggar Estetika Kota 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mulai melakukan pendataan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon (Paslon) untuk Pilkada 2024.

Di mana dari data ada sebanyak 150 APS atau baliho yang melanggar estetika Kota Denpasar, Bali. 

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Hardy Sarjana mengatakan, baliho yang terpasang saat ini memang belum menjadi ranah Bawaslu.

Di mana, ranah Bawaslu setelah ada penetapan kedua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. 

Baca juga: PILKADA Bangli, 3 Bacalon Bupati Resmi Daftar ke KPU, Simak Beritanya!

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk melihat pelanggaran pemasangan APS. 

Pihaknya mengatakan, saat ini masih menjadi ranah Satpol PP Kota Denpasar. 

Namun ia menambahkan, data tersebut belum diberikan ke Satpol PP. 

Data tersebut nantinya akan dijadikan patokan setelah penetapan. 

"Kami data dari sekarang, tetapi nanti kami rekomendasi ke KPU dan Satpol PP setelah penetapan calon agar dieksekusi," katanya. 

Sebelumnya dilakukan eksekusi, pihaknya bersama KPU akan berkomunikasi juga dengan parpol atau ketua tim pemenangan masing-masing paslon. 

"Alangkah baiknya kan. Mereka menurunkan sendiri, kami nanti akan komunikasikan setelah penetapan. Apalagi, ada rencana penerapan green election di Kota Denpasar," ungkapnya. 

Pihaknya juga mengaku masih kesulitan menentukan titik mana saja yang menjadi penempatan APS bagi saat kampanye agar mudah mendeteksi pelanggaran saat kampanye. 

Jika memang harus sepenuhnya menggunakan green election, maka APS fisik harusnya sudah tidak ada lagi di wilayah Kota Denpasar. 

Akan tetapi, ia mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) untuk kampanye belum turun hingga saat ini. 

"Kami masih menunggu PKPU yang belum turun di mana saja titik yang diperbolehkan memasang APS," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved