Pilkada Bali
Karangasem, Klungkung, Bangli Miliki Tiga Calon dalam Pilkada 2024, Bagaimana Penentuan Pemenangnya?
Dalam Pilkada 2024 ini, untuk di Bali mayoritas hanya ada dua calon pada masing-masing daerah. Meskipun demikian, ada tiga kabupaten
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Karangasem, Klungkung dan Bangli Miliki Tiga Calon dalam Pilkada 2024, Bagaimana Sistem Penentuan Pemenangnya?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Pilkada 2024 ini, untuk di Bali mayoritas hanya ada dua calon pada masing-masing daerah.
Meskipun demikian, ada tiga kabupaten yang memiliki masing-masing tiga calon yakni Klungkung, Karangasem, dan Bangli.
Lalu bagaimana aturan atau sistem penentuan pemenangnya nanti?
Baca juga: Pilkada Buleleng: Segera Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Sutjidra Sebut Tidak Ada Persiapan Khusus
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan penentuan pemenang akan mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2016.
Dalam PKPU tersebut termuat jika tidak ada lagi minimal suara yang harus diperoleh paslon.
“Siapapun yang memperoleh nilai tertinggi, dia menang,” kata Lidartawan saat diwawancarai Minggu, 1 September 2024.
Baca juga: 3 Hari Sebelum Lakukan Tes Kesehatan Paslon Pilkada Tak Boleh Lakukan Hubungan Badan, Kok Bisa?
Lidartawan menambahkan, aturan perolehan suara minimal saat ini hanya berlaku untuk di Jakarta yakni 50 persen plus satu karena ada aturan khusus.
Sementara untuk daerah lain termasuk di Bali, tak menggunakan batasan tersebut.
“Kalau di kita di Bali, di seluruh wilayah yang lain (selain Jakarta), siapapun yang tertinggi itu ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Meskipun sedikit selisihnya tidak apa-apa,” paparnya.
Baca juga: Pilkada Gianyar, Paket Aman Langsung Test Kesehatan. Paket Kata Mulai Kurangi Begadang
Ia pun mengatakan jika hal itu sudah diterapkan pada Pilkada tahun 2020 dan sampai saat ini belum ada perubahan aturan.
“Kalau dulu, pakai 30 persen, sekarang berapapun suara tertinggi itu yang menang,” tambahnya.
Sementara itu, untuk berkas pendaftaran calon saat ini masih dilakukan pengecekan dan tanggal 5 dan 6 September akan disampaikan lewat Sipol.
Pihaknya juga mengatakan belum bisa melakukan publikasi karena masih berproses.
Jika nantinya sudah ditetapkan dan ada paslon yang gugur barulah akan dipublikasikan. (*)
Berita lainnya di Pilkada Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.