Pilkada Bali 2024

3 Hari Sebelum Lakukan Tes Kesehatan Paslon Pilkada Tak Boleh Lakukan Hubungan Badan, Kok Bisa?

Ketika dikonfirmasi, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, M.Kes mengatakan untuk jadwal pemeriksaan kesehatan, tentatif sesuai kedatangan paslon.

|
Pixabay
Ilustrasi - Selain itu, para paslon juga diminta untuk tidak melakukan hubungan suami istri tiga hari sebelum pemeriksaan sebab untuk kepentingan pemeriksaan pankreas.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Bali, akan melakukan tes kesehatan pada di RSUD Bali Mandara pada 1 September dan 2 September 2024.

Ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, M.Kes mengatakan untuk jadwal pemeriksaan kesehatan, tentatif sesuai dengan kedatangan paslon

“Jadwal bisa diminta ke KPU. Durasi pemeriksaan bervariasi sesuai poli dan untuk para paslon agar berpuasa dari jam 21.00 Wita sebelum pemeriksaan besok pagi,” jelas, dr. Ngurah, Direktur RSUD Bali Mandara, pada Jumat 30 Agustus 2024. 

Baca juga: Berdayakan Petani Daerah, Bank Mandiri Bangun Fasilitas Pengolahan Beras di Bali

Baca juga: 4.591 Personel Polri Mulai Amankan KTT IAF & HLF MSP di Bali, Simak Kawasan Rekayasa Lalu Lintas Ini

Ilustrasi -  Pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Bali, akan melakukan tes kesehatan pada di RSUD Bali Mandara pada 1 September dan 2 September 2024.
Ilustrasi - Pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Bali, akan melakukan tes kesehatan pada di RSUD Bali Mandara pada 1 September dan 2 September 2024. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Para paslon juga diminta agar menggunakan celana training, dan sepatu olah raga selama pemeriksaan berlangsung.

Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada RSUD Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2024 berjumlah 117 tenaga kesehatan dengan 53 dokter spesialis dan sisanya tenaga kesehatan lainnya. 

Tim Pemeriksa Kesehatan ini terdiri dari :

Tim Penilai Kesehatan Jasmani (melibatkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Spesialis Paru, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Urologi, Dokter Spesialis Ortopedi, Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi, Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis Mata, Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Kepala Leher, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Spesialis Radiologi dan Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir).

Tim Penilai Kesehatan Jiwa (melibatkan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dan Psikolog Klinis). 

 

“Tim Pemeriksa Kesehatan Status Penyalahgunaan Narkotika (melibatkan 10 orang petugas dari BNN dengan 1 orang dokter Sp.KJ dari BNN) dan Tim Pendukung Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan,” bebernya. 

 

Selain itu, para paslon juga diminta untuk tidak melakukan hubungan suami istri tiga hari sebelum pemeriksaan sebab untuk kepentingan pemeriksaan pankreas. 

 

“Tidak boleh melakukan hubungan badan 3 hari sebelum pemeriksaan,” tutupnya. 

 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved