Berita Bali
Pensiunan PNS Jagal Anjing Lima Ekor! Jualan Sejak 2021, Tertangkap Saat Mengolah
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi karena melakukan penjagalan anjing untuk konsumsi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi karena melakukan penjagalan anjing untuk konsumsi. Polsek Denpasar Selatan menangkap MS di Sesetan, Denpasar Selatan. Ia jualan daging anjing sejak 2021.
MS merupakan pensiunan PNS asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Ia dijerat tindak pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian dan luka berat. MS menjagal anjing di area Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali.
"Pelaku membunuh dan menganiaya hewan sendirian karena pesanan teman untuk dijadikan makanan. Pelaku mengakui tidak berjualan setiap hari kecuali ada pesanan dari teman-temannya, sudah dilakukan dari 2021," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (1/9).
Baca juga: Sandiaga Uno Usul 20 Negara Dapat Bebas Visa! Pemberian Berdasar Urutan Tingkat Kunjungan Turis
Baca juga: Gardu Listrik & Spanduk Dibakar! Warga Penolak Rempang Eco-City Diteror, Beranikan Diri Duduki Posko
Saat penangkan, kata AKP Sukadi, ada sebanyak lima ekor anjing yang dijagal pria berusia 62 tahun itu. "Lima ekor anjing dari berbagai jenis dan ras serta, satu ekor anjing yang masih hidup berjenis lokal bali, warna bulu hitam," bebernya.
Saar polisi ke lokasi ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku, lalu yang sudah dimasak ditemukan di kuali. Ada daging anjing yang sudah membusuk. Sedangkan satu ekor masih hidup dengan kondisi luka parah di bagian kaki. "Sebagai potongan daging sudah dikubur," bebernya.
Selain MS, dan daging anjing, juga diamankan satu buah tabung gas ukuran tiga kilogram dengan selang pipa pembakarannya. Pelaku dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan.
"Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu," pungkasnya. (ian)
| Data SSGI Masukan Indikator Lain, Dinkes Bantah Angka Stunting 2024 di Bali Sempat Naik |
|
|---|
| Program Kesehatan Gratis Untuk Nyoman dan Ketut di Bali Dimulai Januari 2026 |
|
|---|
| KOALISI Jurnalis Bali, Serahkan Petisi ke Kapolda, Desak Usut Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis! |
|
|---|
| Lokasi Berubah, Ketua PPLH Unud Sebut LNG Harus Ulang Kajian Lingkungan |
|
|---|
| Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Terseret Arus di Perairan Selat Bali, 53 Orang Dievakuasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.