Berita Bali

Pensiunan PNS Jagal Anjing Lima Ekor! Jualan Sejak 2021, Tertangkap Saat Mengolah

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi karena melakukan penjagalan anjing untuk konsumsi.

ISTIMEWA
MS (62), pelaku penganiayaan anjing. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi karena melakukan penjagalan anjing untuk konsumsi. Polsek Denpasar Selatan menangkap MS di Sesetan, Denpasar Selatan. Ia jualan daging anjing sejak 2021.

MS merupakan pensiunan PNS asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Ia dijerat tindak pidana penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian dan luka berat. MS menjagal anjing di area Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali.

"Pelaku membunuh dan menganiaya hewan sendirian karena pesanan teman untuk dijadikan makanan. Pelaku mengakui tidak berjualan setiap hari kecuali ada pesanan dari teman-temannya, sudah dilakukan dari 2021," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (1/9).

Baca juga: Sandiaga Uno Usul 20 Negara Dapat Bebas Visa! Pemberian Berdasar Urutan Tingkat Kunjungan Turis

Baca juga: Gardu Listrik & Spanduk Dibakar! Warga Penolak Rempang Eco-City Diteror, Beranikan Diri Duduki Posko

Saat penangkan, kata AKP Sukadi, ada sebanyak lima ekor anjing yang dijagal pria berusia 62 tahun itu. "Lima ekor anjing dari berbagai jenis dan ras serta, satu ekor anjing yang masih hidup berjenis lokal bali, warna bulu hitam," bebernya.

Saar polisi ke lokasi ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku, lalu yang sudah dimasak ditemukan di kuali. Ada daging anjing yang sudah membusuk. Sedangkan satu ekor masih hidup dengan kondisi luka parah di bagian kaki. "Sebagai potongan daging sudah dikubur," bebernya.

Selain MS, dan daging anjing, juga diamankan satu buah tabung gas ukuran tiga kilogram dengan selang pipa pembakarannya. Pelaku dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan.

"Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu," pungkasnya. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved