Berita Karangasem
Disabilitas di Karangasem Terancam Penjara, Hamili Anak di Bawah Umur justru Nikahi Wanita Lain
Penyandang disabilitas (tuna rungu) asal Kecamatan Abang, INCP terancam mendekam di jeruji besi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disabilitas di Karangasem Terancam Penjara, Hamili Anak di Bawah Umur justru Nikahi Wanita Lain
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Penyandang disabilitas (tuna rungu) asal Kecamatan Abang, INCP terancam mendekam di jeruji besi.
Ia dilaporkan ke kepolian, setelah nekat menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Bukannya bertanggung jawab menikahi korban yang juga tuna rungu, INCP justru menikahi wanita lain.
Baca juga: KRONOLOGI Ketut Sudiasa Meninggal di Pura Lempuyang Luhur Karangasem, Tak Ada Riwayat Sakit Apapun
Sehingga keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Kemarin baru kita gelar kasus ini untuk naik ke proses penyidikan, karena sudah cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Karangasem," ujar Kanit IV, IPDA I Gede Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Agus Adi Apriyoga, Jumat (6/9/2024).
Persetubuhan tersebut pertama kali dilakukan INCP, ketika mengajak pacarnya, LRN (16) asal Singaraja jalan-jalan ke Karangasem.
Baca juga: Karangasem, Klungkung, Bangli Miliki Tiga Calon dalam Pilkada 2024, Bagaimana Penentuan Pemenangnya?
Saat itu INCP langsung menjemput korban ke Buleleng dengan sepeda motor.
Setelah sampai di wilayah Karangasem, INCP kemudian mengajak korban ke rumahnya.
Awalnya hanya bermasud untuk mengajak korban istrahat, namun diajak ke kamar.
Baca juga: Didukung Total 12 Partai, Paket Dana-Swadi Potensi Kekuatan 70 Persen Suara di Pilkada Karangasem
Di dalam kamar itulah, INCP menyetubuhi korbanya yang masih di bawah umur.
"Saat hendak diajak untuk berhubungan badan, korban sempat menolak, tetapi terlapor (INCP) tetap memaksa dengan memberi isyarat agar korban diam, bahkan terlapor juga memberi isyarat akan menikahinya," ungkap Gede Alit.
Aksi INCP tidak dilakukan sekali, pada hari-hari berikutnya ia kembali mengajak korban ke rumah temannya ke Karagasem.
Di sana, INCP kembali mengajak korban berhubungan badan sebelum diantarkan pulang ke rumahnya di Buleleng.
Baca juga: PROFIL Kari Subali, Calon Bupati Karangasem Jalur Independen, Janji Tak Ambil Gaji jika Terpilih
Setelah kejadian tersebut, korban yang berusia 16 tahun hamil.
Namun INCP tidak mau bertanggung jawab, ia justru menikah dengan wanita lain.
Hal ini membuat keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polres Karangasem.
"Salah satu faktor, karena terlapor diduga tidak bertanggung jawab kepada korban, karena menikah dengan wanita lain. Saat ini korban sudah melahirkan anaknya di Buleleng," ungkap Alit. (*)
Berita lainnya di Anak di Bawah Umur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.