WNA di Bali
WNA Rumania Dideportasi Gara-Gara Ketahuan Jadi Instruktur Diving, Diamankan di Gerokgak
Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas deportasi kepada seorang warga negara asing (WNA).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Rumania Dideportasi Gara-Gara Ketahuan Jadi Instruktur Diving, Diamankan di Gerokgak
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Imigrasi Singaraja kembali mengambil tindakan tegas deportasi kepada seorang warga negara asing (WNA).
Kali ini yang dipulangkan ke negaranya adalah WNA asal Rumania berinisial BSS.
Diketahui, WNA berusia 35 tahun itu diamankan saat berlangsungnya Operasi Pengawasan Keimigrasian 'Jagratara' di wilayah Buleleng, tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024.
Baca juga: Usai Jalani Pidana Penjara Kasus Pencurian Kartu Kredit, Seorang WNA Irak Dideportasi dari Bali
Ia diamankan oleh tim imigrasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian tersebut.
Dikatakan berdasarkan pengawasan operasi Jagratara, tim menemukan beberapa WNA yang mencurigakan, salah satunya adalah BSS.
Ia diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Grokgak.
Baca juga: Ditinggal Pacar ke Denpasar, WNA Polandia Nekat Mengiris Tangannya di Nusa Penida
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival). Tetapi yang bersangkutan diduga juga melakukan kegiatan sebagai pendamping/instruktur/ pelatih selam (diving)," ungkap Hendra.
Oleh sebab itu, lanjutnya, BSS dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tujuan Denpasar-Kuala Lumpur, Malaysia.
Selanjutnya menuju Bucharest, Rumania. "Yang bersangkutan dipulangkan pada hari Kamis (5/9/2024)," sebutnya.
Baca juga: WNA Perampok Mobil di Blahbatuh Gianyar Manfaatkan Kemacetan, Ancam Korban Pakai Pisau
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan operasi pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh jajaran imigrasi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA, sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Pengawasan keimigrasian secara rutin dilakukan guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi sampai merugikan warga lokal."
"Untuk itu kami berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan, apabila mengetahui atau menemukan orang asing yang beraktivitas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Pramella. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.