Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

KASUS Landak Jawa! KMHDI Bali Harapkan Sukena Dibebaskan, Kelian Banjar Kaget Dipidana

Gara-gara memelihara landak, seorang warga asal Badung bernama  I Nyoman Sukena harus berurusan dengan hukum.

Tayang:
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
I Putu Dika Adi Suantara, Ketua PD KMHDI Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  - Gara-gara memelihara landak, seorang warga asal Badung bernama  I Nyoman Sukena harus berurusan dengan hukum. Hal ini lantaran Sukena memelihara Landak Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi.

Saat ini kasus tersebut pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan Sukena terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Terkait hal itu, PD KMHDI Bali mendorong agar jaksa memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim agar memberikan vonis bebas atas kasus tersebut.  

Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menyoroti apa yang dialami oleh  bapak Nyoman Sukena, pasalnya satwa dilindungi tersebut dirawat dengan baik.

"Tidak disiksa ataupun diperjualbelikan. Hanya karena ketidaktahuan, beliau menjadikan Nyoman Sukena sebagai terdakwa," katanya, Senin (9/9).

Baca juga: RENCANA Moratorium Pembangunan Destinasi Wisata di Bali, Parwata Itu Rampas Hak Perdata Masyarakat!

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Jalur Tengkorak! Bus dan Truk Boks Penyok, Laka di Tikungan Tajam Mendoyo

Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu
Kasus Landak Jawa di Bongkasa Bali, Saksi Ungkap Nyoman Sukena Sempat Doakan Binatang Kesayangan itu (istimewa)

Apalagi landak itu berkembang dari 2 menjadi 4 dan semua dalam keadaan sehat, tidak ada upaya membunuh dan memperjual belikan.

Ditambah lagi masyarakat setempat tidak mengetahui bahwa landak tersebut adalah hewan dilindungi.

Pihaknya menambahkan, BKSDA Bali seyogyanya melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu agar menyerahkan hewan itu ke BKSDA.

Jika tidak bersedia mengembalikan, baru mengambil tindakan hukum, dan bukan secara langsung melakukan tindakan hukum.

"Di dalam pidana ada mens rea yaitu niat perbuatan jahat, jika niat saja tidak ada, dan ditambah lagi atas dasar tidak tahu, sudah seyogyanya Bapak Nyoman Sukena mendapatkan vonis bebas," katanya.

"Seyogyanya BKSDA Bali terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang tidak menggunakan jalur hukum pasalnya belum tentu masyarakat mengetahui tentang jenis hewan dilindungi negara, sehingga kedepan diharapkan pelaku dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Dika.

Terpisah, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita menyayangkan kasus landak yang menimpa warganya itu. Namun  dirinya berharap dilakukan pembinaan tanpa melakukan kurungan.

"Masak hanya melakukan pemeliharaan langsung lanjut proses hukum. Binatangnya sudah diambil BKSDA, namun tidak ada pembinaan sama sekali," ujar Mudita.

Mudita mengaku sampai saat ini memang tidak ada sosialisasi terkait landak jawa dilindungi. Pasalnya warga yang terjerat kasus tidak tahu akan satwa yang dilindungi itu.

"Dia kan buruh serabutan. Jadi kurang pemahamannya, sehingga tidak tahu landak itu dilindungi. Saya pun jujur baru tahu. Untuk sosialisasi memang belum ada," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved