Berita Bali
Anggota DPRD Bali Gadaikan SK, Sekwan Sebut Biasanya Pinjam Sampai Rp 2 Miliar
Sementara untuk anggota DPRD Bali yang baru dilantik pada Senin 2 September 2024 lalu belum ada yang mengajukan pinjaman.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kabupaten Jembrana (4 kursi) terdiri dari 3 newcomer, yaitu I Ketut Sugiasa (PDIP/newcomer), I Gusti Agung Bagus Suryadana mengganti I Made Kembang Hartawan (PDIP/newcomer), I Gede Ghumi Asvatham (Partai Demokrat/newcomer), dan I Kade Darma Susila (Partai Gerindra/incumbent). (sar)
Memicu Praktik Korupsi
PENGAJAR hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, perilaku para anggota dewan yang menggadaikan SK akan memicu praktik korupsi, meski tidak melanggar aturan.
"Meski tidak melanggar hukum, namun perilaku ini bila dibiarkan bisa memicu terjadinya praktik korupsi politik," kata Titi seperti dilansir Tirto, Senin 9 September 2024.
Titi mengatakan, fenomena anggota DPRD menggadaikan SK usai dilantik relatif jamak dilakukan oleh pejabat politik atau pejabat publik Indonesia.
Ia mengatakan, aksi tersebut tidak hanya terjadi di lembaga politik, tetapi pada jabatan-jabatan lembaga negara independen yang anggota atau Komisionernya diisi melalui rekrutmen terbuka, turut melakukan hal serupa.
Dalam kasus pemilu, mereka menggadaikan demi menambal ongkos pemilu yang mahal.
"Kebanyakan dari mereka kehabisan dana akibat biaya kampanye yang jor-joran," tutur Titi.
Selain motif politik, penggadaian SK adalah upaya memenuhi gaya hidup.
Ia mengatakan, pejabat politik atau legislator biasanya dilengkapi fasilitas yang mewah, sehingga anggota dewan juga perlu menyesuaikan.
"Apalagi stigma di masyarakat, anggota parlemen identik dengan pejabat yang punya banyak uang," kata Titi.
Menurut Titi, negara semestinya serius memikirkan cara menurunkan ongkos politik di pemilu Indonesia.
Ia berkata, hal itu bisa mendorong politisi terus mencari uang tambahan apabila SK digadaikan.
Ia khawatir, bisa terjadi penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk menutupi kebutuhan membayar cicilan dan biaya-biaya politik lainnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.