Kasus Landak Jawa
Pelihara Hewan Dilindungi Hingga Beranak, Muncul Usulan Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas
PD KMHDI Bali mengusulkan kepada jaksa untuk memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim memberikan vonis bebas atas perkara Nyoman Sukena.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, Pria Asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali menarik perhatian publik.
Pasalnya, Nyoman Sukena ternyata tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi.
Usai ketahuan memelihara Landak Jawa, ia pun langsung diadili tanpa dilakukan pembinaan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA) dinilai mengamankan Sukena secara tiba-tiba, dan tidak melakukan pembinaan sama sekali.
Padahal BKSDA Bali sendiri belum melakukan sosialisasi secara masif soal keberadaan Landak Jawa di Abiansemal.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi undang-undang.
Landak tersebut awalnya ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang, dan Sukena hanya berniat memeliharanya tanpa niat untuk menyakiti atau menjualnya.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menyorot kondisi Sukena yang tidak lagi bisa menghidupi istri dan dua anaknya akibat proses hukum yang ia hadapi.
Tangis Sukena dan istrinya pecah ketika mereka harus menghadapi realitas pahit ini.
Baca juga: VIDEO Viral Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum
PD KMHDI Bali mengusulkan kepada jaksa untuk memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim memberikan vonis bebas atas perkara Nyoman Sukena.
Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menyoroti apa yang dialami oleh bapak Nyoman Sukena, pasalnya satwa dilindungi tersebut dirawat dengan baik.
"Tidak disiksa ataupun diperjualbelikan. Hanya karena ketidaktahuan beliau menjadikan Nyoman Sukena sebagai terdakwa," katanya, Senin 9 September 2024.
Apalagi landak itu berkembang dari 2 menjadi 4 dan semua dalam keadaan sehat, tidak ada upaya membunuh dan memperjual belikan.
Ditambah lagi masyarakat setempat tidak mengetahui bahwa landak tersebut adalah hewan dilindungi.
Pihaknya menambahkan, BKSDA Bali seyogyanya melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu agar menyerahkan hewan itu ke BKSDA.
Jika tidak bersedia mengembalikan, baru mengambil tindakan hukum, dan bukan secara langsung melakukan tindakan hukum.
"Di dalam pidana ada mens rea yaitu niat perbuatan jahat, jika niat saja tidak ada, dan ditambah lagi atas dasar tidak tahu, sudah seyogyanya Bapak Nyoman Sukena mendapatkan vonis bebas," katanya.
"Seyogyanya BKSDA Bali terlebih dahulu melakukan upaya-upaya yang tidak menggunakan jalur hukum pasalnya belum tentu masyarakat mengetahui tentang jenis hewan dilindungi negara, sehingga ke depan diharapkan pelaku dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," pungkas Dika.
Sementara itu, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita saat dikonfirmasi memang menyayangkan atas kasus yang menimpa warganya itu.
Namun dirinya berharap dilakukan pembinaan tanpa melakukan kurungan.
"Masak hanya melakukan pemeliharaan langsung lanjut proses hukum. Binatangnya sudah diambil BKSDA, namun tidak ada pembinaan sama sekali," ujar Mudita.
Mudita mengaku sampai saat ini memang tidak ada sosialisasi terkait Landak Jawa merupakan hewan yang dilindungi.
Pasalnya warga yang terjerat kasus tidak tahu akan satwa yang dilindungi itu.
"Dia kan buruh serabutan, jadi kurang pemahamannya, sehingga tidak tau landak itu dilindungi. Saya pun jujur baru tau. Untuk sosialisasi memang belum ada," ucapnya.
Pihaknya menyarankan agar kedepannya masyarakat yang tidak tahu apa dibina dulu.
Sehingga tidak langsung melakukan proses hukum.
"Seakan tiba-tiba ini, langsung diamankan dan ditahan hingga diadili seperti sekarang," bebernya.
Pihaknya tidak menampik jika hewan Landak memang banyak terdapat di wilayah Bongkasa.
Pasalnya banyak masyarakat yang menanam tunas kelapa tidak berhasil.
"Jadi malamnya sudah dimakan oleh landak. Kita hanya melihat jejaknya saja," ujarnyanya.
Seperti diketahui, tidak hanya keluarga, namun sejumlah warga di Desa Bongkasa sangat menyayangkan kasus yang menjerat I Nyoman Sukena karena memelihara Landak Jawa di rumahnya.
Padahal landak itu tidak sengaja dipelihara hingga besar dan memiliki dua anak.
Dengan diadili karena memelihara landak jawa, keluarganya pun sangat syok.
Bahkan sang istri sampai lemas melihat nasib yang ditimpa Nyoman Sukena.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.