Bisnis
Daya Beli Masyarakat Sedang Turun! Pembatasan Subsidi BBM Dinilai Kurang Tepat
Pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Biosolar mulai 1 Oktober 2024.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Biosolar mulai 1 Oktober 2024.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menyampaikan, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tersebut kurang tepat dilakukan saat ini. Pasalnya daya beli masyarakat sedang mengalami perlemahan.
“Kalau kita lihat bahwa opsi pembatasan Pertalite ini kedepannya tentu tidak tepat saat ini. Karena kita lihat kondisi daya beli masyarakat sekarang relatif menurun,” tutur Esther dalam agenda Diskusi Publik - Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9).
Ia menilai, memang dengan adanya pembatasan ini akan berdampak baik pada penghematan fiskal, akan tetapi harus tetap adil, mengingat akan berdampak pada banyak aspek.
Baca juga: 10 Tahun Sempat Vakum, Seniman Ni Way Kembali Goreskan Karya Seni Lukisan Lambang Harapan Selalu Ada
Baca juga: Kepesertaan JKN Aktif Akan Menjadi Syarat Pemohon SIM di Bali
Dengan adanya pembatasan ini, dikhawatirkan masyarakat khususnya kelas menengah akan semakin menurun. Diperparah dengan kondisi penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih terbatas.
“Kita lihat lagi kenaikan inflasi, itu ternyata tidak sebanding dengan kenaikan upah. Alangkah baiknya jika kebijakan ini dipertimbangkan lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya pembatasan BBM bersubsidi ini tak melulu berdampak negatif, bila dilakukan dalam kondisi yang tepat. Hasil penelitian Indef pada 2023, menghasilkan skenario yang menunjukkan besaran angka bisa dihemat pemerintah jika pembelian pertalite dibatasi.
Pertama, apabila semua kendaraan plat hitam dibatasi untuk membeli pertalite, maka negara bisa menghemat Rp 34,24 triliun. Kedua, jika yang dibatasi hanya mobil saja, maka negara bisa menghemat Rp 32,14 triliun.
Ketiga, apabila hanya mobil berkapasitas tangki sebesar 60 liter yang dibatasi, maka anggaran fiskal bisa dihemat sebesar Rp 17,71 triliun. Keempat, apabila hanya mobil dengan cc lebih dari 1400 atau dengan kata lain mobil-mobil mewah yang dibatasi, maka anggaran fiskal bisa dihemat sebesar Rp 14,81 triliun.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terkait kebijakan pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini bergulir di publik masih menunggu aturannya selesai.
Saat ini, pemerintah masih membahas payung hukum mengenai pengetatan pengguna BBM agar lebih tepat sasaran.
Diketahui, aturan teranyar ini akan mengatur siapa saja yang berhak untuk menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
“Untuk menyangkut dengan BBM subsidi kita sekarang masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan hukum dan penerapannya. Masih dalam pembahasan,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (12/9).
Bahlil memastikan dalam dua pekan ke depan aturan ini masih dibahas. Yang terang, kata Bahlil, BBM akan diberikan kepada yang berhak menerima subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong. Tidak fair. Kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan," tandasnya.
Seperti diberitakan Kontan sebelumnya, Kementerian ESDM berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.
"Lagi dikaji (rencana pembatasan BBM], mungkin sosialisasi dulu ya. Ya, memang ada rencana begitu (pembatasan BBM mulai 1 Oktober)" kata Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (27/8).
Bahlil mengungkapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
"Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi dibahas," ungkap Bahlil.
Bahlil pun menegaskan bahwa mobil-mobil mewah dilarang memakai BBM subsidi lantaran BBM subsidi hanya untuk orang-orang yang berhak untuk menerima.
"Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?," ujar Bahlil. (kontan)
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
ANDRE Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
KLAIM Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen Bisa Dicapai? Dari Konsumsi Rumah Tangga & Kunjungan Wisman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.