Sponspor Content

Kepesertaan JKN Aktif  Akan Menjadi Syarat Pemohon SIM di Bali

Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

ISTIMEWA
Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C. Bahkan Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini.

 

Bahkan ada sembilan Polres di provinsi Bali telah memulai penerapan syarat baru yakni kepesertaan JKN Aktif. Hal itu pun juga sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Bali. Hal itu pun terungkap saat  kegiatan sosialisasi uji coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dengan Polri di wilayah Petitenget Kuta Utara Badung pada Kamis, 12 September 2024.

 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai bahwa langkah ini merupakan upaya kolaborasi dengan Porlri dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN. Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Baca juga: Bupati Sedana Arta dan Giri Prasta Tandatangani MoU Antar Daerah 

Baca juga: Pj Gubernur Bali Masuk 20 Besar, Makin Dekat ke Final Seleksi Calon Pimpinan KPK RI

Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024.
Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024. (ISTIMEWA)

“Penambahan syarat ini bukan hanya formalitas, hal ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya. Dengan menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang mungkin timbul,” jelas David.

 

Ia juga menambahkan, bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat dengan mudah dilampirkan saat pengajuan SIM. Pemohon dapat menunjukkan tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

 

“Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan,” terang David.

 

Sementara Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Fachrurrazi menyebutkan bahwa uji coba persyaratan itu dilakukan agar masyarakat tau. Sehingga masyarakat punya JKN Aktif yang sifatnya menjadi perlindungan bagi masyarakat itu sendiri.

 

“Semua ini kan bagian dari tindak lanjut intruksi presiden, supaya semua penduduk itu mempunyai perlindungan kesehatan. Untuk pemilihan Bali karena hasil musyawarah di Pusat baik dari korlantas dan yang lainnya,” bebernya

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags
JKN
SIM
Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved