Sponspor Content
Kepesertaan JKN Aktif Akan Menjadi Syarat Pemohon SIM di Bali
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024.
“Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut, dan salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini,” ujar Teguh.
Teguh berharap dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan JKN, serta diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN juga meningkat secara signifikan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sponspor Content
UC Group Rayakan Ultah ke-35, Beri Penghormatan Pada Pelaku Pariwisata |
![]() |
---|
Wamenpar Pastikan Kesiapan Nataru di Pelabuhan Gilimanuk, Dorong Wisata Berkualitas di Bali Barat |
![]() |
---|
Asuransi Usaha Ternak Dilanjutkan di 2025, Jembrana Dapat Kuota 350 Ekor untuk Sapi dan Kerbau |
![]() |
---|
Pemerintah & Warga Gotong Royong Bantu Rumah Roboh, BPBD Jembrana Bantu Layanan Kebutuhan Dasar |
![]() |
---|
Disnakerprin Jembrana Gelar Temu Bisnis dan Pameran IKM, Dorong Pertumbuhan IKM |
![]() |
---|