Sponspor Content

Kepesertaan JKN Aktif  Akan Menjadi Syarat Pemohon SIM di Bali

Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

ISTIMEWA
Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024. 

“Kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini adalah wujud pelaksanaan Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan tersebut, dan salah satu bentuk implementasinya adalah melalui kebijakan ini,” ujar Teguh.

 

Teguh berharap dengan adanya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan JKN, serta diharapkan tingkat keaktifan peserta JKN juga meningkat secara signifikan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Tags
JKN
SIM
Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved