Sponspor Content

Kepesertaan JKN Aktif  Akan Menjadi Syarat Pemohon SIM di Bali

Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

ISTIMEWA
Kegiatan Sosialisasi Uji Coba Implementasi Perpol 2 Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Petitenget, Kuta Utara Bali pada Kamis 12 September 2024. 

 

Diakui di Bali tingkat kepesertaanya JKN sudah 97 persen, sehingga harapannya lebih mudah dalam melaksanakan program itu. Sehingga pihaknya berharap Porpol Nomor 2 Tahun 2023 bisa berjalan dengan  baik. Mengingat program ini adalah gotong royong.

 

“Jadi nanti kan gotong royong, yang tidak aktif  karena ada tunggakan bisa dicicil dengan program rehab. Bahkan jika ada kecelakaan bisa dicover dengan BPJS setelah jasaraharja,” bebernya.

 

Disisi lain, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menekankan bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dengan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk penerbitan SIM, Polri ingin memastikan bahwa seluruh pemegang SIM mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.

 

“Kondisi lalu lintas yang semakin dinamis dan kompleks menjadi tantangan bagi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik. Menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri melalui Subdit SIM Ditregident mengangkat spirit menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk pemohon SIM,” ujar Heru.

 

Disisi lain, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah memiliki kepesertaan JKN aktif, sementara 1.630 pemohon memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

 

"Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap dengan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan meningkat," kata Bima.

 

Upaya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri ini turut mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk para pemohon SIM.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags
JKN
SIM
Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved