Berita Bali

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor

istimewa
Polda Bali: Tak Ada Alasan Nyoman Sukena Tak Tahu Landak Jawa Hewan Dilindungi, Akui Ada yang Lapor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena kini menjadi isu nasional, Polda Bali buka suara terkait kasus tersebut.

Kasus Landak Jawa akan kembali disidangkan hari ini, Kamis 12 September 2024 di PN Denpasar.

Sidang kasus Landak Jawa kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yaitu Nyoman Sukena dan saksi meringankan.

Baca juga: Ditanya Sosok Pelapor Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa di PN Denpasar, Klemeng Bersuara

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan keterangan mengenai kasus Landak Jawa tersebut.

Kabid Humas Polda Bali mengakui, kasus dengan terdakwa I Nyoman Sukena itu saat ini ramai jadi perbincangan masyarakat.

Pihaknya membenarkan bahwa Polda Bali melakukan penyidikan awal terhadap kasus tersebut Landak Jawa.

Baca juga: Ayahanda Nyoman Sukena Beberkan Fakta Landak Jawa di Bongkasa, Pantaskah Putranya Diadili?

Hingga saat ini kasus landak tersebut dilimpahkan ke PN Denpasar.

“Kami ingin menjelaskan bahwa benar proses awal penyidikan penanganan kasus binatang yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kombes Jansen, dikutip dari keterangan video resmi yang diterima tribunbali.com, Kamis 12 September 2024. 

Ia menambahkan dimana dasar proses penyidikan awalnya adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Polda Bali terhadap dugaan di sebuah rumah diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar yaitu Landak Jawa.

“Perlu kami jelaskan terhadap jenis hewan atau satwa Landak Jawa yang diamankan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku itu adalah satwa yang dilindungi,” imbuh Kabid Humas Polda Bali itu.

Jansen menyampaikan bahwa kepada masyarakat boleh merawatnya tetapi harus ada izin dan harus diketahui oleh instansi terkait dalam hal ini BKSDA Bali

Berawal dari informasi masyarakat yang masuk itu kemudian Subdit IV Tipidter Polda Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.

“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut ditemukan benar ada memiliki, menyimpan dan memelihara satwa itu tanpa izin. Dan tentunya berdasarkan amanah UU harus dilakukan proses hukum, prosesnya saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Dan saat ini proses hukum di kepolisian atau di Polda Bali sudah tahap 2 atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2024 yang lalu. 

Kombes Jansen menegaskan bahwa selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bali, tidak melakukan penahanan terhadap Nyoman Sukena.

Kemudian setelah itu Nyoman Sukena diserahkan ke jaksa untuk mendapat kepastian hukum tentunya itu bukan kewenangan Polda Bali

“Sekali lagi kami luruskan bahwa sesuai amanah UU memelihara, memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi dalam hal ini Landak Jawa itu masuk yang dilindungi sesuai UU yang berlaku itu dapat di pidana,” ucapnya.

Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui ada satwa yang patut diduga di lindungi agar dicek.

Kabid Humas Polda Bali menegaskan, saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui informasi karena sekarang bisa cek di media yang ada apakah satwa yang kita temukan ini kategori yang dilindungi. 

Sehingga langkah-langkah lebih lanjut agar tidak terkena dampak hukum itu bisa dilakukan oleh masyarakat. 

“Sekali lagi kami menjelaskan agar masalah ini tidak menjadi kesalahpahaman.

Polri dalam proses awal itu memang ada amanah undang-undang bahwa menyimpan, memiliki dan memelihara hewan dilindungi harus memiliki izin dari instansi terkait dalam hal ini BKSDA.

Dan itu yang tidak ada pada saat proses hukum berjalan,” papar Kombes Jansen Panjaitan.

Disinggung mengenai bagaimana awal adanya informasi masyarakat yang dimaksud.

Kabid Humas Polda Bali mengatakan masyarakat yang melaporkan tersebut mengetahui bahwa itu satwa yang dilindungi oleh karena itu pada saat dicek oleh teman-teman Ditreskrimsus ya betul ditemukan ada jenis Landak Jawa yang memang kategorinya adalah satwa yang dilindungi. 

“Pada saat itu juga kita tanyakan kepada pemilik atau yang menguasai satwa tersebut memang dia menemukan dan dia tidak ada izin dan tidak memberitahukan kepada instansi terkait,” tuturnya.

Sesuai dengan amanah UU ya kita kenakan sanksi pidana, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar hal tersebut tidak terulang kembali mari jangan sampai kita alasan tidak tahu.

Sekarang ini banyak media atau sumber informasi yang bisa langsung diketahui untuk memastikan bahwa hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana atau tidak.

Pengakuan Orangtua Nyoman Sukena

Banyak pihak yang bertanya-tanya, siapakah sosok yang melaporkan Nyoman Sukena hingga kasus Landak Jawa ini bergulir saat ini.

Pertanyaan terkait sosok pelapor kasus Landak Jawa dengan terlapor warga Bongkasa ini juga viral di media sosial.

Kasus Landak Jawa yang menimpa Nyoman Sukena ini memberikan dampak signifikan bagi roda ekonomi keluarganya.

Apalagi, proses hukum yang saat ini dijalani Nyoman Sukena karena ketidaktahuannya bahwa Landak Jawa itu dilindungi.

Tribun Bali mendapat kesempatan berbincang dengan ayahanda Nyoman Sukena, Made Klemeng.

Dirinya mengaku tak paham Nyoman Sukena bisa mengalami hal buruk seperti ini karena merawat Landak Jawa yang awalnya tak terawat.

Made Klemeng memastikan, Nyoman Sukena tak mengetahui bahwa Landak Jawa yang dirawatnya itu merupakan hewan yang dilindungi.

"landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujar ayah Nyoman Sukena saat ditemui dirumahnya pada Selasa 10 September 2024.

Diaebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tau begini kan dilepas," ucapnya.

Dirinya tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat.

Disinggung siapa yang melaporkan Nyoman Sukena, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. 

Ia mengaku tidak tau dari mana yang datang dan mengambil landak itu.

"Saya tidak tau yang melaporkan, yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak.

Sudah diijinkan namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.

Pihaknya pun mengakui anaknya I Nyoman Sukena setelah landaknya diambil terus melakukan pemeriksaan wajib lapor.

Bahkan terakhir Nyoman Sukena sampai diamankan.

"Intinya seperti itu saja pak. Karena saya tidak tau apa-apa. Hp saya tidak punya, bersekolah saya tidak dulu. Sehingga kami awam akan pelindungan landak itu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memgaku  akan mengomunikasikan terkait permasalah yang menimpa warganya itu.

"Secepatnya kita akan berkordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini," ujar Giri Prasta saat ditemui Selasa 10 September 2024.

Disebutkan karena keliruan dari masyarakat,  yang tidak paham akan satwa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.

Namun semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh.

"Kalau memang ini terjadi, ini memang terjadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili.

Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran," bebernya sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved