WNA di Bali

Pasutri Ukraina Dideportasi Setelah Overstay 3,5 Tahun Lebih Sebut Tak Tega Tinggalkan Anjing

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pasangan suami istri (pasutri)

Istimewa
Pasutri Ukraina dideportasi oleh Rudenim Denpasar setelah overstay 3,5 tahun 

Mereka juga menghadapi kesulitan finansial setelah MN mengalami masalah kesehatan. 

Hal ini membuat mereka memilih untuk merawat beberapa anjing liar di sekitar tempat tinggalnya.

II mengakui bahwa izin tinggal kunjungannya, yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 24 Agustus 2020, seharusnya berakhir pada 14 Februari 2021. 

Namun meski sadar izin tinggalnya telah habis, ia dan istrinya tetap tinggal di Indonesia, dengan dalih tidak ingin meninggalkan anjing-anjing yang mereka rawat serta keterbatasan uang untuk membayar denda overstay ditambah biaya tiket untuk kembali ke Ukraina

II juga menjelaskan bahwa ia menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan temannya di Malaysia, namun rencana tersebut terhenti karena pandemi COVID-19 yang membuatnya tidak bisa keluar Indonesia. 

Selama di Bali pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri.

Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke Imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis.

II mengaku takut dideportasi dan khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi telantar. 

Selain itu kesulitan keuangan menjadi alasan utama mereka tetap tinggal di Indonesia meski telah melewati masa izin tinggal yang berlaku.

Pasangan ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved