Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114 Kurikulum Merdeka: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 halaman 112 114 semester 1 Kurikulum Merdeka.

|
PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Cover Buku PKN Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka - Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114 Kurikulum Merdeka: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah 

1. Makna Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem NKRI.

2. Makna Otonomi Daerah: Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 115 116 118 Kurikulum Merdeka: Bentuk Kolaborasi Budaya

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Kelebihan Desentralisasi:

- Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat menjadi lebih mudah.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

- Sistem birokrasi dapat lebih ringkas, cepat, dan baik.

- Permasalahan yang ada di setiap daerah otonom dapat terselesaikan dengan cepat.

- Penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efisien dari segi kinerja dan waktu.

- Setiap daerah otonom dapat lebih mengoptimalkan potensi yang ada dalam daerahnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved