Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112 114 Kurikulum Merdeka: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Berikut kunci Jawaban dan pembahasan soal mapel PKN kelas 10 halaman 112 114 semester 1 Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kewenangan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
- Merencanakan dan mengawasi tata rung
- Memberi fasilitas pengembangan UMKM dan Koperasi
- Merencanakan dan mengendalikan pembangunan
- Mengendalikan bidang lingkungan hidup
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Mengatasi segala permasalahan sosial
- Menyediakan sarana dan prasarana umum
- Mengalokasikan SDM dan menyelenggarakan pendidikan.
3. Prasyarat Aparatur Pemerintah Daerah
- Attitude atau sikap
Attitude atau sikap adalah pernyataan evaluatif terhadap pariwisata.
Sikap seseorang ini mencerminkan perasaan seseorang terhadap suatu hal.
- Appearance atau penampilan
Appearance atau penampilan yaitu citra diri yang dapat dilihat secara keseluruhan.
- Knowledge atau pengetahuan
Knowledge atau pengetahuan merupakan informasi yang diketahui oleh seseorang.
- Leadership atau kepemimpinan
Leadership atau kepemimpinan adalah suatu proses yang mempengaruhi kepemimpinan seseorang untuk mempengaruhi pengikutnya dalam mencapai suatu tujuan dalam organisasi.
Struktur Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pemerintahan Indonesia dibagi menjadi dua yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 butir 2:
"Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 100 101 102 103, Tugas Mandiri: Perencanaan Produk Undang-undang
Struktur pemerintahan daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 34 daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Provinsi kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang wali kota.
Bagir Manan dalam buku berjudul Menyongsong Fajar Otonomi Daerah (2002) menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Kepala Daerah dan jajarannya bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian. Melainkan sebagai penyelenggara pemerintahan yang bertanggung jawab dan harus tunduk pada pengawasan publik untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Sehingga dalam pemerintahan daerah, kepala negara baik bupati dan wali kota bekerja sama dengan DPRD. DPRD bertugas untuk mengawasi keputusan, kebijakan, peraturan, dan rencana kerja yang diambil kepala daerah juga meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.
Perangkat daerah kabupaten atau kota
Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas sekretaris daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi kelurahan. Berikut penjelasannya:
Sekretariat Daerah
Kepala daerah baik wali kota dan bupati, melakukan tugas pemerintahan dibantu oleh secretariat daerah. Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat DPRD
Tidak hanya kepala daerah yang memiliki secretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan
Menyelenggarakan administrasi keuangan
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga agli yang diperlukan oleh DPRD dala melaksanakan fungsnya sesuai kebutuhan Inspektorat
Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah:
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kecamatan
Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.
Kelurahan
Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.
Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.
Disclaimer:
Itu dia kunci jawaban dan soal ulasan PKN kelas 10.
Pembahasan dan kunci jawaban ini hanya digunakan sebagai panduan belajar siswa.
Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal terlebih dahulu secara mandiri.
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 112
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 114
PKN
kunci
Jawaban
pembahasan soal
Pendidikan Kewarganegaraan
kelas 10
Kurikulum Merdeka
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 192 194, Kurikulum Merdeka: Pertanyaan Esensial |   | 
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 189 190, Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman |   | 
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 Halaman 184 188, Kurikulum Merdeka: Mari Refleksikan |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 163 164, Kurikulum Merdeka: Menentukan Kalimat Utama |   | 
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 161 162, Kurikulum Merdeka: Menebak Makna Imbuhan |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.