Pilkada 2024
Gerakan Coblos Semua Paslon Bisa Jadi Pidana, Bawaslu Akan Awasi Fitnah Saat Calon Berkampanye
Adanya isu coblos tiga pasangan calon ini disebut Puadi jadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyara
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai gerakan mencoblos seluruh pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 bisa mengarah pada pelanggaran pidana. Gerakan itu bisa masuk ke ranah pidana jika melakukan fitnah kepada seluruh paslon.
"Tapi nanti kami lihat di kampanye bagaimana kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding. Itu kemungkinan bisa dipidana," ujar Bagja saat ditemui di Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Kata dia, sebaiknya warga negara khususnya warga yang daerahnya sedang menggelar pilkada, bisa ikut berpartisipasi secara positif. "Yang kami harapkan semua bisa mencoblos di hari H coblos," pesannya.
Baca juga: Honor KPPS Pilkada Serentak Lebih Sedikit, Ketua Dapat Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu
Baca juga: Pramono Anung: Saya Memulai dari Nol Persen, Sangat Yakin Elektabilitasnya Terus Naik Tiap Pekan
"Siapapun yang dipilih oleh warga negara, kami mengikuti pilihan warga negara kami akan mengawasi dan juga menjaga agar pilihan tersebut sampai dengan akhir rekapitulasi tetap angkanya sama dengan di TPS," imbuh Bagja.
Gerakan mencoblos seluruh pasangan calon, kata Bagja, hanya akan membuat suara menjadi tidak sah. Suara tidak sah tidak akan mengubah perolehan suara di akhir perhitungan, bahkan dianggap tidak ada. "Jadi pilihlah apa yang menurut warga negara sesuai dengan keinginan serta pilihan warga negara tersebut," tandasnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menilai, narasi untuk mencoblos tiga calon sekaligus dalam pemilihan Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 disebut sebagai isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan.
“Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi.
Sistem kepemiluan di Indonesia, kata Puadi, secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapat memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga sekaligus. Jika terdapat coblosan lebih dari satu pasangan calon, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Adanya isu coblos tiga pasangan calon ini disebut Puadi jadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat. “Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” tuturnya.
Adapun pendukung Anies Baswedan melakukan aksi protes di media sosial. Ini karena Anies tak bisa maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Mereka pun mengampanyekan aksi mencoblos semua paslon agar surat suara tidak sah.
Tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September 2024. (kompas.com/tribunnews)
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.