Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Putuskan Kontrak Kerja Sama dengan PT Bali CMPP, Gagal Kelola Sampah di TPST
Pemkot Denpasar Putuskan Kontrak Kerja Sama dengan PT Bali CMPP, Gagal Kelola Sampah di TPST
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kontrak PT Bali CMPP untuk pengelolaan TPST di Denpasar resmi diputus.
Hal ini dikarenakan Pemkot Denpasar menilai PT Bali CMPP tidak kompeten dalam melakukan pengelolaan sampah di TPST.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT. Bali CMPP selaku pengelola TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
Baca juga: Nertha Ayu Sebabkan Petaka di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Pria 47 Tahun Tewas dalam Kecelakaan
Dengan demikian, operasional di kedua TPST tersebut secara otomatis akan berhenti.
Hal itu diungkapkan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kamis 19 Maret 2024.
Baca juga: Jro Evra Akhirnya Muncul ke Publik, Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis Akibat Perselingkuhan
Lebih lanjut dijelaskan, Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh.
Hal ini lantaran Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, Addendum Kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu.
Dimana Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.
“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikordinasikan bersama Kemenko Marvest, LKPP, NPMC ISWMP dan Walikota Denpasar,” ujarnya.
Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP I secara resmi telah dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP II sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024 dan SP III telah diterbitkan pada 16 Agustus 2024 dan berkahir pada 19 September 2024.
Sehingga pada tanggal 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada Bali CMPP dan setelahnya akan dilaksanakan pemutusan kontrak secara tertulis pada 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 minggu setelah surat pemberitahuan diterbitkan.
Gustra mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya mengaku bahwa Bali CMPP mengusulkan Addendum Kontrak.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa Addendum Kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.
“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak, dan kami dari awal proses penunjukkan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP dan kedepannya dalam proses mencari pengelola baru juga kami juga akan didampingi oleh LKPP,” ujarnya.
Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT. Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST.
Pemkot Denpasar Bali Perbaiki 65 Ruas Saluran Drainase, Gunakan Anggaran 72 Miliar |
![]() |
---|
Ingin Punya Motor, Pria Ini Nekat Curi Motor di Denpasar Bali, Ditangkap Polisi di Bedeng Ungasan |
![]() |
---|
Kepepet Bayar Motor, Pemuda Ini Nekat Maling di Denpasar Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP |
![]() |
---|
Sepanjang Januari Hingga Juli 2025 Kasus DBD Tembus 1.192 di Denpasar Bali, 7 Orang Meninggal |
![]() |
---|
7 Orang Meninggal Dunia, Kasus DBD di Denpasar Tembus 1.192 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.