Pilkada Bali 2024
KPU Bangli Diminta Netral Oleh Timses Giri-Subrata Dalam Rapat Dana Kampanye
Paslon boleh membuat pakaian, alat makan dan minum, payung, stiker, dll, dengan total tak lebih dari 13 ribu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - KPU Bangli menggelar rapat koordinasi pembatasan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Bangli 2024, Minggu 22 September 2024 pagi.
Rapat ini diikuti oleh para tim Paslon. Namun sebelum muncul anggaran yang ditetapkan, KPU meminta agar setiap Paslon mengumpulkan rincian kegiatan dan anggaran kampanye di luar yang difasilitasi oleh KPU.
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menjelaskan, rapat ini dilakukan setelah pihaknya memastikan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait Paslon Pilkada Bangli 2024.
Kata dia, terkait pembatasan dana kampanye ini, para Paslon membuat rancangan kegiatan. Misalnya, pembuatan spanduk, umbul-umbul, brosur, dan lain-lain (dll).
Baca juga: Jangan Tegang, De Gadjah Ingin Pilkada Bali 2024 Berjalan Gembira dan Tersenyum
"Kita sudah mintakan standar biaya untuk di Bangli. Berapa kali melakukan rapat, jumlah orang yang hadir, apa yang akan diberikan, seperti konsumsi akan masuk dalam standar biaya daerah. Tentu dana ini akan berbeda antara setiap daerah," ujarnya.
Dijelaskan bahwa metode kampanye dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kampanye yang difasilitasi oleh KPU, yang tentunya tidak membutuhkan anggaran Paslon, lalu kampanye difasilitasi KPU dan bisa ditambahkan Paslon, terakhir adalah kampanye yang murni menggunakan dana pasangan calon.
"Galungan (25 September) dan (5 Oktober) Kuningan tidak ada kampanye. Jadi hanya 58 hari kampanye, agar disusun anggarannya sesuai jumlah hari kampanye tersebut," ujar Adiawan.
Terkait jumlah peserta dalam pertemuan terbatas, KPU membatasi peserta yang hadir sebanyak 1.000 orang.
Sementara untuk pertemuan tatap muka atau dialog disesuaikan dengan tempat.
Penyebaran bahan kampanye yang difasilitasi KPU adalah brosur, selebaran dan pamflet masing-masing 20 ribu per Paslon, dan Paslon bisa memperbanyak 100 persen.
Selain itu, Paslon juga boleh membuat pakaian, alat makan dan minum, payung, stiker, dll, dengan total tak lebih dari 13 ribu.
Sebelum dibuat, design disampaikan ke KPU maksimal 5 hari setelah penetapan Paslon.
"Soal APK, baliho kita fasilitasi 42 baliho, umbul-umbul 42, dan 72 spanduk. Penambahan bisa dilakukan 200 persen oleh Paslon. Pemasangannya, zonanya sudah kita tentukan," ujarnya.
Ketua Pemenangan Paslon Giri-Subrata, Jero Tawa di tengah acara tersebut memberikan tanggapan keras pada KPU.
Dia meminta agar KPU benar-benar konsisten dalam menjalankan aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KPU-Bangli-Diminta-Netral-Oleh-Timses-Giri-Subrata-Dalam-Rapat.jpg)