Pilkada Jembrana

Maksimal Hanya 50 Orang, Tim Pemenangan Dibatasi, KPU Jembrana Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon

Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.

istimewa
RAPAT PLENO - KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024 pada Minggu (22/9). 

Setelah penetapan DPT ini, kata dia, masih ada beberapa tahapan untuk perubahan data. Seperti proses pemuktahiran data untuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Biasanya, pada masa ini pemilih pindah TPS karena bekerja atau bertugas di wilayah lain dari TPS tempat memilihnya. 

Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya mengisi formulir pindah pemilih dan dilaporkan ke KPU atau PPS di wilayah tujuan untuk diberikan surat pemilih.

Selain itu, juga akan ada pemuktahiran data untuk daftar pemilih khusus (DPK). Namun, pemilih yang masuk dalam tahap ini adalah mereka yang belum masuk DPT maupun DPTb. Nantinya mereka akan diberikan hak memilih ketika sudah memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik.

 “Sesuai jadwal, prosesnya (DPTb dan DPK) dimulai setelah DPT ditetapkan sesuai juknis atau hingga sebelum pemilihan,” sebutnya. (mpa)

Jumlah Total 486  TPS 

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menyebutkan, jumlah total TPS yang ada di Jembrana untuk Pilkada 2024 mendatang sebanyak 486 TPS.

Hanya ada satu TPS Khusus di Kecamatan Negara yakni di Rutan Kelas IIB Negara. 
Total pemilih di TPS ini sebanyak 173 pemilih.

Rinciannya 140 pemilih di antaranya bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, sementara 33 pemilih hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. “Sebanyak 33 pemilih itu artinya ada di luar Kabupaten Jembrana,” sebutnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved