Pilkada Jembrana
Maksimal Hanya 50 Orang, Tim Pemenangan Dibatasi, KPU Jembrana Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon
Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - KPU Jembrana menggelar rapat pleno penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana untuk Pilkada 2024, Minggu (22/9).
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sebelumnya mendaftar dinyatakan telah layak untuk ditetapkan. Sehari setelah penetapan akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.
Untuk diketahui, pasangan calon I Made Kembang Hartawan - I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat atau pasangan
Bang-Ipat telah mendaftarkan diri ke KPU Jembrana pada Kamis (29/ Agustus 2024 lalu. Di hari yang sama, pasangan calon I Nengah Tamba - I Made Suardana juga melakukan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Jembrana ke KPU Jembrana.
Baca juga: Masa Kampanye 58 Hari, KPU Bangli Gelar Rapat Dana Kampanye
Baca juga: Harga Beras Indonesia Termahal di ASEAN, 20 Persen Lebih Mahal dari Pasar Global, Bank Dunia Soroti
“Hari ini, kedua Bapaslon yang telah mendaftar sudah kita tetapkan sebagai calon,” kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).
Dia menjelaskan, rapat pleno penetapan calon ini dilaksanakan karena seluruh syarat sudah dipenuhi. Sehingga kedua Bapaslon yakni Bang-Ipat dan Tamba-Dana disebutkan layak menjadi calon. "Untuk besok kita lanjutkan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Paslon," sebutnya.
Pada momen pengundian nomor urut yang digelar Senin (23/9), Adi Sanjaya menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta atau Paslon.
Mulai dari Paslon akan didampingi parpol pengusul serta tim pemenangan. Maksimal, tim pendukung yang hadir adalah berjumlah 50 orang.
Kemudian, kata dia, masing-masing calon bakal mengikuti mekanisme pengambilan nomor urut yang sudah ditentukan sesuai tata tertib yang disusun. Selanjutnya, mereka akan menunjukkan nomor urut yang diperoleh. “Nomor urut yang diperoleh akan dituangkan dalam berita acara penetapan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Jembrana menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten untuk Pilkada Serentak 2024 pada Jumat (20/9).
Total jumlah yang ditetapkan adalah sebanyak 244.978 pemilih. Jumlah ini berkurang dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diterima sebelumnya.
Sebab, ditemukan pemilih yang TMS atau tidak memenuhi syarat yang didominasi karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju.
Ada tiga poin yang jadi penyebab perubahan data ini. Mulai dari TMS karena pindah TPS sehingga menjadi pemilih baru di TPS yang dituju. Kemudian ada atas saran Bawaslu Jembrana serta ada data turunan dari Kemendagri.
Sementara dari total DPT sebanyak 244 978 pemilih, rinciannya 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan.
“Setelah proses pemutakhiran, data pemilih memang terjadi pergerakan atau perubahan. Kita tetapkan menjadi DPT,” jelas Adi Sanjaya.
Setelah penetapan DPT ini, kata dia, masih ada beberapa tahapan untuk perubahan data. Seperti proses pemuktahiran data untuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Biasanya, pada masa ini pemilih pindah TPS karena bekerja atau bertugas di wilayah lain dari TPS tempat memilihnya.
Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya mengisi formulir pindah pemilih dan dilaporkan ke KPU atau PPS di wilayah tujuan untuk diberikan surat pemilih.
Selain itu, juga akan ada pemuktahiran data untuk daftar pemilih khusus (DPK). Namun, pemilih yang masuk dalam tahap ini adalah mereka yang belum masuk DPT maupun DPTb. Nantinya mereka akan diberikan hak memilih ketika sudah memenuhi syarat seperti memiliki KTP elektronik.
“Sesuai jadwal, prosesnya (DPTb dan DPK) dimulai setelah DPT ditetapkan sesuai juknis atau hingga sebelum pemilihan,” sebutnya. (mpa)
Jumlah Total 486 TPS
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menyebutkan, jumlah total TPS yang ada di Jembrana untuk Pilkada 2024 mendatang sebanyak 486 TPS.
Hanya ada satu TPS Khusus di Kecamatan Negara yakni di Rutan Kelas IIB Negara.
Total pemilih di TPS ini sebanyak 173 pemilih.
Rinciannya 140 pemilih di antaranya bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, sementara 33 pemilih hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. “Sebanyak 33 pemilih itu artinya ada di luar Kabupaten Jembrana,” sebutnya. (mpa)
KPU Jembrana Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Koster-Giri dan Bang-Ipat Menang di Gumi Makepung |
![]() |
---|
KPU Jembrana Rencanakan Pleno Kabupaten 5 Desember, Seluruh Logistik Digeser ke Gudang |
![]() |
---|
I Nengah Tamba Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada Bali 2024 di Jembrana |
![]() |
---|
BANG-Ipat Optimistis di Pilkada Jembrana 2024, Tamba Jadi Korban Kedua Petahana yang Kalah di Bali |
![]() |
---|
PILKADA Jembrana 2024, Bang-Ipat Unggul di TPS Khusus, Pemungutan di Rutan Kelas IIB Negara Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.