Pilkada Bali 2024

BREAKING NEWS: Pengundian Nomor Urut Paslon, Kantor KPU Bali Dijaga Ketat

Pengundian nomor urut Paslon. Penjagaan dilakukan oleh pihak kepolisian maupun oleh petugas keamanan KPU.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penjagaan di Kantor KPU Bali - Pengundian Nomor Urut Paslon, Kantor KPU Bali Dijaga Ketat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan pengundian nomor Paslon yang akan tarung Pilkada Bali digelar Senin 23 September 2024.

Termasuk juga untuk pengundian nomor urut Paslon yang tarung Pilgub Bali 2024.

Dalam pengundian nomor urut Paslon ini, Kantor KPU Bali dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Penjagaan dilakukan oleh pihak kepolisian maupun oleh petugas keamanan KPU.

Baca juga: Koster-Giri Berbagi Tugas! Turun Terpisah ke Desa, Bantah Isu Kawin Paksa di Pilkada Bali 2024

Setiap orang yang akan masuk kantor KPU Bali diperiksa satu per satu.

Mereka juga diminta tujuan dan name tag atau tanda pengenal.

Jika tak membawa tanda pengenal yang disiapkan KPU Bali, mereka tak diizinkan masuk.

Apalagi jumlah peserta yang diizinkan masuk juga dibatasi. 

Selain itu, 12 mural menyambut Paslon dan simpatisannya saat pengundian nomor urut.

Sebanyak 12 mural hasil lomba sebelumnya pun sudah dipajang di halaman KPU Bali.

Tak hanya mural, kartun yang bernada kritik juga dipamerkan di KPU Bali.

Dari 12 mural yang dipamerkan, beberapa di antaranya bernada kritik.

"Menjaga atau menjual?" demikian tulisan pada salah satu mural.

Atau ada juga, "Bali Butuh Solusi Bukan Gedung Tinggi" atau ada juga, "Transportasi, Bad Quality, Alih Fungsi, Illegal Bussines."

Selain itu, beberapa mural juga berisi harapan kepada pemimpin yang terpilih nantinya untuk Bali ke depan.

Untuk diketahui, ada dua Paslon yang akan tarung Pilgub Bali yakni Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Terkait dengan pengundian nomor urut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan untuk pengundian nomor urut, masing-masing Paslon hanya bisa masuk ke areal KPU maksimal 77 orang termasuk Paslon.

Dan semua simpatisan yang masuk ke areal KPU wajib menggunakan name tag.

"Sisanya 15 sampai 20, tergantung partai pengusung naik (ikut pengundian, red)," paparnya.

Setelah pengundian, masing-masing Paslon diberikan waktu 7 menit untuk melakukan konferensi pers dengan media.

"Yang dapat nomor urut 1 duluan konferensi pers, lanjut nomor urut dua. Maksimal 7 menit," paparnya.

Karena setelah itu kedua Paslon akan diajak sembahyang bersama di Padmasana KPU Bali.

Usai sembahyang, barulah dilakukan penandatanganan deklarasi damai.

Dipilihnya KPU Bali sebagai tempat pengundian dengan alasan agar lebih efektif dan efisien.

"Efektif, efisien, kenapa harus tempat lain. Kita punya, ini rumah kita. Kita ingin anggaran efektif, efisien, dan berisiko. Terlalu banyak orang berisiko, lebih baik sederhana. Terpenting tahapan dijalankan dengan baik," katanya. 

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, terkait dengan simpatisan yang hadir, pihaknya tak membuat aturan khusus.

"Kami tidak mengatur itu, dalam artian mereka hadir untuk mengetahui pengundian nomor urut. Iya nanti silakanlah mereka mau bawa baleganjur, kami tidak melarang. Intinya mari laksanakan dengan proses kesederhanaan, jadi saya kira Paslon sudah mengerti. Kan beda euforia ketika pendaftaran dengan pengundian nomor urut," kata John Darmawan.

Terkait proses pengundian pun sudah ada SOP diawali dengan peserta masuk ruangan dan kemudian Ketua KPU membuka rapat pleno.

"Nanti untuk pengambilan undian untuk nomor urutan sama seperti pengundian nomor urut Pilpres. Sama seluruh Indonesia," katanya.

Setelah itu, Paslon akan melakukan kampanye hari pertama pada 26 September 2024.

Hal ini mengingat 25 September merupakan Galungan yang menurut jadwal harusnya menjadi hari pertama kampanye.

"Tanggal 25 September dan 5 Oktober (Galungan dan Kuningan) kami sudah sampaikan ke Paslon untuk mengosongkan jadwal kampanye, dan kedua paslon sepertinya menyepakati itu," paparnya.

Sehingga saat Galungan semua bisa berkonsentrasi untuk bersembahyang.

"Tidak ada larangan orang bersembahyang. Paslon sembahyang di pura silakan. Mereka terima tamu di rumahnya silakan. Yang jelas, yang tidak diperbolehkan adalah melakukan kegiatan-kegiatan kampanye," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved