Berita Nasional
Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan
Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk.
Ketiga tersangka kasus Indofarma itu adalah eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP), GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023," ucap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Sorotan Pilgub Bali 2024: Paslon Koster-Giri Nomor Urut 2, Paslon Muliawan-PAS Nomor Urut 1
Menanggapi langkah Kejati DKI Jakarta tersebut, kuasa hukum dari CSY memastikan akan melakukan langkah hukum yakni praperadilan terkait status dan penahanan CSY.
Kuasa hukum dari CSY, Hendrikus Hali Atagoran dan Agung Aprizal dari kantor Hukum Agus Widjajanto And Partners, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, soal status dan penahanan dari CSY.
Baca juga: Komitmen Jaga Adat dan Budaya, Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp 517 Miliar
“Memang kita tidak lagi terpaku pada obyek apa yang diatur dalam KUHAP dalam praperadilan yang akan ajukan. Tujuan kami, membangun peradaban baru dalam khasanah keadilan kedepan,” ungkap Hali Atagoran ketika dihubungi, Senin, 23 September 2024.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan sehingga mengajukan praperadilan diantaranya, saat di BAP sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, CSY tidak didampingi kuasa hukum.
Selain itu, setelah ditahan dan dititipkan di rutan kejaksaan, sebagai kuasa hukum, tidak diperkenankan untuk menjenguk untuk sekedar wawancara sebagai persiapan dalam pendampingan ketika proses hukum.
“Dari keterangan petugas rutan Kejari Jakarta Selatan, sesuai instruksi atasan, harus menunggu habis masa isolasi selama seminggu. Aturan ini tidak ada diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jelas melanggar hak-hak dari seseorang walau status sebagai tersangka”, ungkap Agung Aprizal.
Sementara menurut Hali Atagoran, penerapan pasal yang di pakai untuk menjerat CSY yakni pasal dari Undang -Undang BUMN padahal kerugian terjadi pada anak usaha yakni PT IGM.
Lebih lanjut dikatakan, ditahannya seseorang yang berstatus tersangka adalah pertimbangan subyektif dari penyidik Kejati DKI.
Harus ada penerapan asas praduga tidak bersalah (Presumtion of Inosence), dimana dengan ditahannya seorang atau tersangka, bagaimana jikalau dalam persidangan nanti bebas dikarenakan tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen fiktif seperti yang disangkakan.
Bukan tidak mungkin bisa saja terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
“Katakanlah, karena bukan suatu tindak pidana akan tetapi mengarah pada kasus perdata dalam resiko kerugian sebuah badan usaha dalam Perseroan Terbatas? Dengan sudah ditahannya seseorang sangat sulit bagi hakim untuk membebaskan seorang tersangka atau terdakwa. Dengan status sudah ditahan kemudian bebas, negara bisa dituntut ganti rugi atas penahanan tersebut,” lanjut Hali Atagoran.
Menurutnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dipakaikan rompi kuning serta disiarkan dimedia, maka sudah merupakan penghakiman bahwa tersangka sudah divonis bersalah sebelum diputuskan pengadilan.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.