Sedangkan secara hukum, seorang bisa dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrach van Gewisde)
“Tentu ini juga jadi pertimbangan kedepan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara harkat dan martabat sebagai warga negara. Klien kami hanya manajer keuangan, yang tidak punya kewenangan kebijakan dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Selain itu, Hali Atagoran mengatakan bahwa, tersangka CSY dari awal melakukan audit investigasi internal dan membongkar kebobrokan manajemen dan melaporkan pada petinggi BUMN sehingga BPK kemudian melakukan audit, seharusnya negara berterima kasih.
Ditambahkan Agung Aprizal, tujuan dari Praperadilan adalah untuk membuka wacana hukum baru dalam obyek praperadilan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.