Berita Nasional

Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan

Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan

|
istimewa
Tim kuasa hukum dari CSY. 

Sedangkan secara hukum, seorang bisa dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrach van Gewisde)

“Tentu ini juga jadi pertimbangan kedepan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara harkat dan martabat sebagai warga negara. Klien kami hanya manajer keuangan, yang tidak punya kewenangan kebijakan dalam mengambil keputusan,” lanjutnya. 

Selain itu, Hali Atagoran mengatakan bahwa, tersangka CSY dari awal melakukan audit investigasi internal  dan membongkar kebobrokan manajemen dan melaporkan pada petinggi BUMN sehingga BPK kemudian melakukan audit, seharusnya negara berterima kasih. 

Ditambahkan Agung Aprizal, tujuan dari Praperadilan adalah untuk membuka wacana hukum baru dalam obyek praperadilan.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved