Berita Nasional
Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan
Dugaan Korupsi Indofarma, Tim Kuasa Hukum Tersangka CSY Tempuh Jalur Praperadilan
Sedangkan secara hukum, seorang bisa dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrach van Gewisde)
“Tentu ini juga jadi pertimbangan kedepan sebagai pelanggaran hak asasi manusia secara harkat dan martabat sebagai warga negara. Klien kami hanya manajer keuangan, yang tidak punya kewenangan kebijakan dalam mengambil keputusan,” lanjutnya.
Selain itu, Hali Atagoran mengatakan bahwa, tersangka CSY dari awal melakukan audit investigasi internal dan membongkar kebobrokan manajemen dan melaporkan pada petinggi BUMN sehingga BPK kemudian melakukan audit, seharusnya negara berterima kasih.
Ditambahkan Agung Aprizal, tujuan dari Praperadilan adalah untuk membuka wacana hukum baru dalam obyek praperadilan.(*)
| BOHONG Oknum Polisi Ihwal Pembunuhan Dosen Cantik, Jasadnya Ditemukan hanya dengan Pakaian Dalam! |
|
|---|
| Mendagri Tito Sebut Bonus Demografi dan Pembangunan Desa Kunci RI Melesat 2045: SDM Itu Kunci |
|
|---|
| Kemenkes Tekankan Bangun Keseimbangan Mental di Era Modern, Disikapi Perusahaan Raksasa Korsel |
|
|---|
| AKSI Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman! |
|
|---|
| TRAGIS Dosen Wanita Tewas! Ia Diduga Menjadi Korban Rudapaksa, Perampokan Lalu Dibunuh Oknum Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.