Pilkada Buleleng

Jadwal Kampanye di Buleleng Dibagi Jadi Dua Zonasi Buleleng Timur dan Barat

zona Buleleng Barat yang disebut zona B, meliputi empat Kecamatan. Di antaranya Banjar, Busungbiu, Grokgak dan Seririt. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana - Jadwal Kampanye di Buleleng Dibagi Jadi Dua Zonasi Buleleng Timur dan Barat 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menetapkan jadwal kampanye, untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. 

Di mana jadwal kampanye masing-masing calon dilaksanakan pada hari yang sama, namun dibedakan zona kampanyenya. 

Untuk diketahui, Paslon I Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana mendapatkan nomor urut 1. 

Paslon tersebut didukung oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Buleleng. Meliputi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKN, PSI, dan PAN. 

Baca juga: 3 Kali Debat Pilgub Bali, KPU Gunakan Model Paruman Bale Banjar

Sedangkan Paslon I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna mendapatkan nomor urut 2. 

Pasangan tersebut didukung oleh PDI Perjuangan, Hanura, PKB, PKS, PPP, Perindo, Gelora, Partai Buruh dan PBB. 

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, jadwal kampanye sudah ditetapkan pada hari Senin 23 September 2024, sesuai dengan masa tahapan kampanye yang sudah ditetapkan pada PKPU 2 Tahun 2024. 

"Terkait formatnya, kita sudah mengatur bahwa lokasi kampanye untuk masing-masing Paslon kita bagi menjadi dua zona, yakni Buleleng Timur dan Buleleng Barat," ucapnya ditemui Selasa 24 September 2024. 

Dudhi menyebut zona Buleleng Timur selanjutnya disebut Zona A. Yang mana zona ini meliputi 5 Kecamatan. Di antaranya Kubutambahan, Tejakula, Sawan, Buleleng, dan Sukasada

Kemudian zona Buleleng Barat yang disebut zona B, meliputi empat Kecamatan. Di antaranya Banjar, Busungbiu, Grokgak dan Seririt. 

"Misalnya pada hari pertama kampanye yang dilaksanakan tanggal 26 September, sudah ditetapkan Paslon 1 kampanye di zona A, dan Paslon 2 di zona B. Besoknya juga begitu, Paslon 1 di zona B dan Paslon 2 di zona A. Jadi selang-seling hingga batas akhir masa kampanye yakni tanggal 23 November 2024," jelasnya. 

Menurut Dudhi, pembagian dua zona ini agar tiap Paslon bisa melakukan kampanye tiap hari, selama masa tahapan kampanye. Tetapi dengan zona berbeda yang telah disepakati. 

"Disamping itu menghindari bertemunya antar Paslon dan pendukungnya pada saat kampanye. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya gesekan," ungkapnya. (mer)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved