Pilkada Bali 2024

Kampanye Pilgub Bali Dibagi 2 Zona, Paslon Tak Boleh Bersamaan Kampanye di Satu Zona

untuk pelaksanaan kampanye melalui metode Rapat Umum dilaksanakan sebanyak 2 kali bagi masing-masing Paslon.

Tribun Bali/Putu Supartika
Proses pengundian nomor urut di Kantor KPU Bali - Koster-Giri Nomor Urut 2, Mulia-PAS Nomor Urut 1, Siap Tarung Pilgub Bali 2024 - Kampanye Pilgub Bali Dibagi 2 Zona, Paslon Tak Boleh Bersamaan Kampanye di Satu Zona 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan kampanye untuk Pilgub Bali hari pertama mestinya digelar pada Rabu 25 September 2024.

Namun dikarenakan Galungan, maka diliburkan dan kampanye pertama digelar 26 September.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye untuk Pilgub Bali, KPU Bali membagi ke dalam dua zona.

"Setiap hari boleh kampanye selain tanggal 25 September dan 5 Oktober libur karena Galungan dan Kuningan. Kami jadikan Bali 2 zona," kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Baca juga: KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya

Adapun zona I meliputi Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung.

Selanjutnya untuk zona II yakni Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem.

Dalam kampanye, masing-masing Paslon tak boleh bertemu di satu zona.

"Paslon bertukar, kalau hari pertama zona satu, hari kedua zona dua," paparnya.

Zona ini dibuat untuk mengurangi gesekan antar pendukung.

Dengan adanya zona, mereka akan susah bertemu saat kampanye sehingga tidak ada bersinggungan.

Lidartawan mengatakan, selama kampanye, kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Paslon yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, rapat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk pelaksanaan kampanye melalui metode Rapat Umum dilaksanakan sebanyak 2 kali bagi masing-masing Paslon.

Sesuai dengan jadwal dari KPU Bali, adapun jadwal kampanye hari pertama, 26 September 2024 yakni Paslon dengan nomor urut 1 di zona I dan nomor urut dua di zona II.

Untuk diketahui, Paslon nomor urut satu untuk Pilgub Bali adalah Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).

Dan untuk nomor urut dua adalah Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta atau Koster-Giri. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved