Pilkada Bali 2024
KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya
Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 Kelurahan/Desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung, Bali.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024.
Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya berlangsung selama 12 hari sampai 28 September 2024 mendatang.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Polda Bali Gelar Deklarasi Damai
"Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya," ujarnya, Rabu 11 September 2024.
Diakui penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8.
Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun.
"KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi," ucapnya.
Pada proses pendaftar peserta harus menyertakan surat keterangan sehat.
Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan.
Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa.
KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya.
"Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon," tegasnya.
Disinggung mengenai TPS yang ada di Badung, Agung Rio mengaku ada 761 TPS di antaranya 759 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus di LP Kerobokan.
"Nanti masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS akan ada," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.