Pilkada Bali 2024

KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun. 

tribun bali/i komang agus aryanta
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agung Rio Swandisara - KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada tahun 2024 di antaranya.

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved