Pilkada Bali 2024
KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya
Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada tahun 2024 di antaranya.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.