Pilkada Bali 2024

KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun. 

tribun bali/i komang agus aryanta
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agung Rio Swandisara - KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS Pada Pilkada Bali 2024, Ini Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Ribuan petugas tersebut nantinya bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 Kelurahan/Desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung, Bali. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Agung Rio Swandisara mengatakan pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. 

Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkasnya  berlangsung selama 12 hari sampai 28 September 2024 mendatang.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Polda Bali Gelar Deklarasi Damai

"Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024. Proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya," ujarnya, Rabu 11 September 2024.

Diakui penting juga kemampuan teknologi, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8.  

Agung menjelaskan batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun. 

"KPU Badung ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi," ucapnya.

Pada proses pendaftar peserta harus menyertakan surat keterangan sehat. 

Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan.

Untuk diketahui, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. 

KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya. 

"Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon," tegasnya.

Disinggung mengenai TPS yang ada di Badung, Agung Rio mengaku ada 761 TPS di antaranya 759 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus di LP Kerobokan.

"Nanti masing-masing di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan masing-masing 1 TPS akan ada," bebernya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan syarat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada tahun 2024 di antaranya.

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved