Pilkada Bali 2024
Kampanye Perdana Pilkada Bertepatan Galungan, KPU Denpasar Harap Paslon Manfaatkan untuk Silaturahmi
kedua Pasangan Calon dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu tahapan Pilkada 2024 yakni kampanye perdana akan bertepatan dengan Hari Raya Galungan.
Di mana pelaksanaan kampanye perdana pasangan calon atau Paslon digelar 25 September yang juga bertepatan dengan Galungan.
Terkait hal itu, Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni berharap momen ini dimanfaatkan Paslon untuk bersilaturahmi.
Paslon bisa bersilaturahmi dengan keluarga besar, kerabat, hingga tetangga.
Baca juga: ISU Lingkungan & Emisi Disarankan Jadi Topik Debat Pilkada Bali 2024, Luhut Sentil Masalah Sampah!
"Terkait hari pertama kampanye yang bertepatan dengan perayaan Galungan, kami harapkan bisa dimanfaatkan oleh Paslon sebagai momen bersilaturahmi dengan keluarga besar, kerabat, tetangga dan teman-teman yang tengah merayakan hari suci," kata Sekar Anggraeni saat diwawancarai, Senin 9 September 2024.
Sebelum pelaksanaan kampanye akan diawali dengan penetapan pasangan calon.
Penetapan paslon akan dilakukan 22 September 2024.
Selanjutnya pada 23 September 2024 bertepatan penyajaan Galungan dilaksanakan pengundian nomor urut.
Sementara itu, pasca penerimaan pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada 29 Agustus 2024 dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024.
Selanjutnya KPU Kota Denpasar menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Bali Mandara pada tanggal 4 September 2024 yang selanjutnya disampaikan kepada Paslon.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua Pasangan Calon dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara itu, penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilaksanakan tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 juga sudah selesai diklarifikasi ke lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Paslon pada tanggal 5 September 2024.
"Seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai, namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja dari kedua Paslon yang masih harus dilengkapi," imbuhnya.
Penyampaian perbaikan dokumen diserahkan Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat hari Minggu 8 September 2024.
Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada tanggal 13-14 September 2024.
Sekar Anggraeni berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, dapat menyampaikan tanggapan masyarakat tanggal 15-18 September 2024.
"Terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Jelang-Pendaftaran-Paslon-2-Perwakilan-Partai-Sudah-Lakukan.jpg)