Viral Bali

Viral di Bali: Pasutri di Kebo Iwa Denpasar Tewas, Pria Diamuk Gajah, Bule Buat Konten Tak Senonoh

Berikut kompilasi berita Viral Bali yang terjadi sepanjang 24 jam terakhir di Provinsi Bali, Selasa 24 September 2024. 

Editor: Ady Sucipto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas. Viral di Bali: Pasutri di Kebo Iwa Denpasar Tewas, Pria Diamuk Gajah, Bule Buat Konten Tak Senonoh 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut kompilasi berita Viral Bali yang terjadi sepanjang 24 jam terakhir di Provinsi Bali, Selasa 24 September 2024. 

Berita Viral Bali pertama terkait ditemukannya jenazah pasangan suami istri di Jalan Kebo Iwa Denpasar, seorang pria tewas diamuk gajah di Gianyar, dan bule Ukraina dideportasi seusai produksi konten video tak senonoh. 

Berikut Tribun Bali sajikan kabar Viral Bali terkini: 

Baca juga: Insiden Gajah Jinak Mengamuk di Bali, Komang Disuruh Lari Pawang Namun Nahas Terjatuh

Seorang anggota salah satu Ormas di Bali, AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang dan istrinya ditemukan meninggal dunia.

Gung Balang dan istrinya ditemukan dalam satu rumah di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar pada Senin 23 September 2024 malam. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Gung Balang dan istri dievakuasi oleh ambulans jenazah dari BPBD Kota Denpasar dan PMI Kota Denpasar sekitar pukul 22.00 WITA. 

Istri Gung Balang diketahui bernama Anak Agung Sri Agung (38). 

Jenazah Gung Balang dan istrinya kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dievakuasi menuju Kamar Jenazah RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar semalam.

Kabar menyebutkan jenazah Gung Balang dan istri ini pertamakali ditemukan oleh sang anak.

Kasus ini tengah ditangani Polresta Denpasar dan hingga kini penyebab kematian kedua korban masih diselidiki pihak kepolisian. 

"Kami konfirmasi dulu," jawab Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengenai kasus ini. 

Baca juga: Nekat Jual Motor Kredit, Komang Sukrawan Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar

Tewas Diamuk Gajah di Gianyar

Nasib nahas dialami pemuda asal Lampung, yaitu I Komang RY (27) yang tewas usai diamuk gajah.

 Komang bekerja sebagai penjaga (pawing) gajah di sebuah objek wisata satwa di Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Saat ini, aparat kepolisian Polres Gianyar masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (23/9), peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (17/9) sekitar Pukul 09.00 Wita.

Saat kejadian, korban sebenarnya berjarak 10 meter dari posisi gajah, di mana saat itu gajah yang diberi nama Gandi itu sedang ditunggangi oleh saksi S.

Namun tanpa ada yang menduga, gajah yang biasanya jinak, tiba-tiba bersikap agresif, dan memandangi korban dengan liar.

Saat itu, S berusaha menenangkan gajah yang agresif, dan S meminta korban untuk berlari.

Namun saat berusaha berlari di antara semak belukar, korban tersandung rumput sehingga korban terjatuh.

Gajah terus mengejar korban, lalu menyeruduk dengan gadingnya sehingga korban terlempar ke atas berulang-ulang sekitar 10 kali.

Saksi S berusaha mengendalikan gajah dengan alat yang biasa digunakan oleh pawang gajah.

Saksi lainnya, yaitu G saat itu juga berusaha menenangkan gajah dengan cara menusuk menggunakan tombak, dan mengendalikan gajah karena melihat korban sudah diserang sampai berkali-kali hingga korban lemas dan mengalami luka-luka.

Namun upayanya belum membuahkan hasil.

Dalam situasi genting tersebut, saksi G mencari bantuan dengan cara menggunakan beberapa gajah betina untuk mengalihkan perhatian Gandi yang masih mengamuk.

Gandi baru bisa dikendalikan setelah dibius oleh dokter hewan objek wisata tersebut.

Sementara pasca kejadian, korban mengalami sejumlah luka pada bagian paha, bahu kiri dan dada kiri.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSU Kasih Ibu Saba yang jaraknya dekat dengan TKP.

Namun saat tiba di RS, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengakui terjadinya peristiwa tersebut di sebuah objek wisata konservasi hewan.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Saya yakin di sana juga ada CCTV karena itu kan wahana pariwisata. Keluarga korban dari Lampung sudah datang," ujarnya.

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Siswi SMK Pakai Tato - Pencuri Celana Dalam di Jembrana

Bule Ukraina Bikin Konten Tak Senonoh Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (22/9) pukul 16.00 Wita.

VR yang lahir pada 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa. Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.

Paspor yang ia gunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.

Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah vila di Ubud, Gianyar.

“VR yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, Gianyar, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu,” ungkap Ridha, Senin (23/9).

Pada hari itu tim Imigrasi tiba di vila sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. 

“Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor,” jelasnya.

VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridha.

Keberhasilan deportasi ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," kata Pramella.

Senada dengan Kakanwil, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, mengapresiasi tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar.

"Kami akan terus mengawasi ketat WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," kata Ridha. (zae)

>>> Baca berita terkait <<<

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved