Pilkada Denpasar

ASN Boleh Hadir untuk Dengar Visi Misi Paslon, Bawaslu Denpasar Awasi yang Ikut Aktif Kampanye

proses pengawasan nantinya akan lebih diperketat lagi dengan membentuk Pokja isu negatif dan hoax termasuk di dalamnya melakukan pengawasan

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana - ASN Boleh Hadir untuk Dengar Visi Misi Paslon, Bawaslu Denpasar Awasi yang Ikut Aktif Kampanye 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Denpasar selama kampanye akan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar.

Bawaslu akan melakukan pengawasan ASN yang ikut berkampanye langsung dengan salah satu pasangan calon Wakil dan Wakil Wali Kota Denpasar. 

ASN tak diperbolehkan ikut aktif dalam berkampanye atau mempromosikan Paslon.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, ASN akan diawasi untuk pencegahan sementara. 

Baca juga: Unud Gelar Uji Publik Pilkada Bali, Jembatani Calon Pimpinan Daerah ke Masyarakat

Jika tidak bisa dicegah, ada peringatan yang lain bisa diberikan. 

Menurut Hardy, ASN boleh ikut kampanye hanya menghadiri dan mendengarkan visi-misi pasangan calon. 

"Kalau untuk datang dan mendengarkan visi-misi salah satu Paslon itu masih diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu bertindak langsung sebagai tim kampanye dan bergerak untuk kepentingan pemenangan salah satu Paslon," jelasnya. 

Hardy mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai mengikuti tahapan kampanye yang baru sekedar simakrama. 

Menurutnya, proses pengawasan nantinya akan lebih diperketat lagi dengan membentuk Pokja isu negatif dan hoax termasuk di dalamnya melakukan pengawasan terhadap ASN. 

Pokja tersebut nantinya akan mengawasi setiap pergerakan ASN. 

Jika ada pelaporan terkait keterlibatan ASN baik kampanye langsung dengan gestur menggunakan atribut maupun menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon itu akan dilakukan tindakan. 

"Tindakan awal dengan penelusuran lokasi, pelapor dan saksi. Jika benar maka laporan tersebut akan diserahkan laporan ke Pemkot Denpasar untuk ditindaklanjuti," katanya.

Pokja yang dibentuk akan melibatkan BKPSDM, TNI-Polri, Bawaslu dan KPU. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved