Pilkada 2024
Kepala Daerah Diingatkan Agar Memberi Perlindungan Jaminan Sosial Pada Pekerja Badan Ad Hoc Pilkada
BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat, kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.
Cep Nandi Yunandar berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Karena manfaatnya sangat besar jika terjadi resiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi resiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," ujarnya.
Ia menambahkan dengan ikut program jaminan sosial BPJamsostek, semoga keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJamsostek yang akan menanggung beban tersebut. (*)
Pilkada
jaminan sosial
pekerja
BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan
kepala daerah
Ad Hoc
Mendagri
KPU
Bawaslu
Sertijab di Bali Batal, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, Biaya Retret Full Pakai APBN |
![]() |
---|
TITO Beri Usulan 3 Opsi Ihwal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
SEJARAH Baru Indonesia, Presiden Prabowo Lantik Semua Pemenang Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Besok PJ Gubernur Bali Nyoblos di TPS Kayumas, Pilih Siapa? |
![]() |
---|
Sosok Komang Budi Arcana, Maju Jadi Wakil Bupati di Sulbar, Pernah Sekolah di Kesiman & Buleleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.