Pilkada 2024

Kepala Daerah Diingatkan Agar Memberi Perlindungan Jaminan Sosial Pada Pekerja Badan Ad Hoc Pilkada 

BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat, kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.

Cep Nandi Yunandar berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Karena manfaatnya sangat besar jika terjadi resiko. Niatkan ini untuk kebaikan kita sendiri, sebab kita tidak tahu kapan terjadi resiko kecelakaan kerja dan kapan kita meninggal dunia," ujarnya.

Ia  menambahkan dengan ikut program jaminan sosial BPJamsostek, semoga  keluarga sudah tidak terbebani lagi, tetapi bebannya pindah ke BPJamsostek yang akan menanggung beban tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved