Pilkada Bali 2024

Paslon yang Tarung Pilgub Bali Wajib Serahkan Nama Akun Media Sosial Kampanye ke KPU

Menurut PKPU, maksimal 20 akun yang bisa digunakan kampanye untuk setiap platform medsos ini.

Istimewa
Kolase Wayan Koster dan De Gadjah - Paslon yang Tarung Pilgub Bali Wajib Serahkan Nama Akun Media Sosial Kampanye ke KPU 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kampanye menggunakan media sosial atau medsos dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024.

Ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus diikuti oleh Paslon saat berkampanye dengan medsos termasuk dalam Pilgub Bali.

Pelaksanaan kampanye di media sosial diperbolehkan dari hari pertama kampanye hingga akhir masa kampanye atau 23 November 2024.

“Kampanye media sosial merupakan salah satu bentuk kampanye yang bisa dilakukan Paslon selama masa kampanye lewat akun sudah didaftarkan kepada KPU,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan.

Baca juga: ASTAGUNA Mohon Restu di Pura Dalem Ped, Komitmen Tuntaskan Infrastruktur di Nusa Penida

Menurut PKPU, maksimal 20 akun yang bisa digunakan kampanye untuk setiap platform medsos ini.

Meski begitu, menurut John Darmawan, tak semua Paslon yang menggunakannya sesuai angka maksimal.

Terkait jenis platform yang didaftarkan Paslon terdiri atas Instagram, Facebook, TikTok dan YouTube.

“Semuanya rata-rata sama, ada TikTok, IG, Facebook, dan YouTube. Namun ada juga yang tidak pakai YouTube,” katanya.

Penyerahan akun yang digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan media sosial selama masa kampanye.

Juga akan dapat meminimalisir atau pun mencegah penyalahgunaan media sosial dalam kampanye.

Selain itu, KPU juga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di dunia maya.

Dirinya pun menambahkan, semua pelaksanaan kampanye di medsos tersebut berlandaskan pada PKPU 13 dan tak ada kesepakatan khusus yang dibuat Paslon dengan KPU di luar aturan tersebut. 

“Tidak ada kesepakatan lain, semua menggunakan PKPU sesuai dengan larangan-larangannya misalnya tidak mempermasalahkan dasar negara, tidak melakukan kampanye hitam, tidak menyerang Paslon lain. Itu sudah kami sampaikan,” paparnya.

Semua Paslon pun setuju dengan aturan tersebut dan akan taat pada aturan itu. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved