Pilkada Bali 2024
Bawaslu Bali Pelototi Akun Medsos Kampanye Paslon Setiap Hari, Termasuk Milik ASN hingga Perbekel
jika menggunakan akun lain di luar 20 akun tersebut, baik akun palsu maupun perseorangan tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan kampanye Paslon.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selain melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye di darat atau kampanye langsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali juga pelototi akun media sosial dari para Paslon.
Di mana dalam kampanye ini, Paslon bisa melakukan kampanye melalui media sosial.
Dan sebelum kampanye, tim Paslon menyerahkan nama akun tersebut ke KPU, maksimal 20 akun untuk masing-masing platform.
Bawaslu Bali pun mengawasi akun yang didaftarkan tersebut untuk memastikan tak ada pelanggaran baik berupa kampanye hitam, ujaran kebencian ataupun berita bohong.
Baca juga: Dua Paslon Sepakat Politik Santun, Polresta Denpasar Gelar Deklarasi Damai Pilwalkot Denpasar
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye di medsos harus tetap mengacu pada PKPU.
“Kampanye di media sosial kan ada ketentuan di PKPU, di mana setiap Paslon bisa menggunakan maksimal 20 pada masing-masing platform dan disetorkan ke KPU. Akun resmi yang terdaftar itu yang boleh kampanye, dan itu yang kami awasi,” kata Wirka.
Sementara jika menggunakan akun lain di luar 20 akun tersebut, baik akun palsu maupun perseorangan tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan kampanye Paslon.
“Akun-akun lain di luar itu, baik akun fake, maupun pribadi tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan kampanye Paslon,” katanya.
Selain akun yang digunakan Paslon untuk kampanye, pihaknya juga mengawasi akun ASN hingga perbekel.
Pihaknya memantau apakah ada postingan yang mengarah ke dukungan Paslon.
“Nanti itu kami proses. Tapi bukan akunnya yang diproses melainkan ASN atau perbekel yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” katanya.
Dalam pemantauan ini, pihaknya mengaku memiliki tim khusus yang melibatkan instansi terkait.
“Ada pokja khusus yang mengawasi apakah ada ujaran-ujaran yang tidak diperbolehkan UU terhadap akun yang didaftarkan. Siapa tahu ada ujaran kebencian atau black campaign,” imbuhnya.
Jika ada yang diduga melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan proses pembuktian dengan melibatkan ahli baik ahli forensik, hingga ahli pidana siber.
Menurutnya, tim tersebut bekerja setiap hari untuk memantau akun-akun tersebut.
“Meskipun tidak 24 jam, tapi kami terus pantau secara terus menerus. Setiap hari dilakukan pengecekan,” paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.