Sponsored Content
Fraksi Golkar Badung Minta APBD Perubahan Digunakan pada Program Mandatory
Fraksi Golkar DPRD Badung mengingatkan kepada pemegang dan pengambil keputusan untuk mengikuti imbauan dari Bawaslu RI soal larangan penyaluran
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Fraksi Golkar Badung Minta APBD Perubahan Digunakan pada Program Mandatory
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Fraksi Golkar DPRD Badung mengingatkan kepada pemegang dan pengambil keputusan untuk mengikuti imbauan dari Bawaslu RI soal larangan penyaluran hibah, bansos, atau sebutan lainnya yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Namun Fraksi golkar mengingatkan pemerintah khususnya Plt Bupati Badung agar memfokuskan anggaran Perubahan 2024 pada program yang bersifat mandatory dan wajib.
Mengingat Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena maju pada Pilgub Bali, kini pengambil keputusan dijabat oleh Plt Bupati, I Ketut Suiasa.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan
Seperti diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan surat imbauan dengan Nomor : 1114/HK.01/K1/09/2024 tertanggal 27 September 2024 memuat perihal imbauan pelaksanaan kampanye.
Pada imbauan khusus poin 6 menyebutkan, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dilarang untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: Dewan Ingatkan PDAM Badung Peka Terhadap Masalah Air Bersih
Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos), atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, IGN Saskara mengungkapkan, Plt Bupati Badung selama dua bulan ke depan memiliki peran sebagai pengambil keputusan.
Kaitannya dengan terbitnya surat edaran dari Bawaslu RI, Fraksi Golkar menyarankan agar Plt Bupati dalam menjalankan anggaran memprioritaskan program yang bersifat mandatory dan wajib.
Sedangkan program yang sifatnya pilihan seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda, meski program tersebut sudah tertuang dalam APBD.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan
“Selama dua bulan ke depan, program-program pemerintah itu kewenangannya kan nanti ada di Pak Plt. Sehingga pada masa kampanye, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati."
"Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya surat edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” ujarnya Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin 30 September 2024
Kemudian dari sisi anggaran, Saskara menambahkan, bahwa APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini.
Atas dasar itu pula, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah agar memfokuskan anggaran pada program mandatory dan bersifat wajib.
“Dari aspek anggaran bahwa kita berpotensi mengalami defisit, sehingga dalam perjalanan ini kami mendorong pemerintah lebih mengedepankan penganggaran yang disebut mandatory, sehingga hal-hal yang bersifat pilihan seperti hibah dan sebagainya, dari aspek anggaran tentu itu tidak menjadi sebuah prioritas dulu."