Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Diduga Halangi Akses Pejalan Kaki, Satpol PP Datangi Bangunan Di Sepadan Pantai Kaliasem Buleleng

Arya mengatakan, bangunan itu didirikan oleh PT Surya Kumala di wilayah sempadan pantai Desa Kaliasem. 

istimewa
Satpol PP Buleleng saat mendatangi sepadan pantai di Desa Kaliasem - Diduga Halangi Akses Pejalan Kaki, Satpol PP Datangi Bangunan Di Sepadan Pantai Kaliasem Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebuah bangunan berupa fondasi di sempadan pantai Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar didatangi Satpol PP Buleleng, Senin 1 Oktober 2024. 

Sebab bangunan tersebut diduga menghalangi akses pejalan kaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mendatangi lokasi tersebut. 

Upaya ini menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal pembangunan fondasi di sempadan pantai Desa Kaliasem, yang diduga menghalangi akses pejalan kaki.

Baca juga: Tunggu Sinyal KPU, Satpol PP Siap Sapu Bersih Baliho dan APD Paslon Pilkada di Badung

"Kegiatan diawali dengan koordinasi di kantor Desa Kaliasem yang dihadiri oleh Perbekel Desa Kaliasem, Babinkamtibmas, dan Pol PP Kecamatan Banjar. Selanjutnya kami bersama-sama melakukan pengecekan dan monitoring terhadap bangunan fondasi dimaksud," jelasnya. 

Arya mengatakan, bangunan itu didirikan oleh PT Surya Kumala di wilayah sempadan pantai Desa Kaliasem

Dari hasil koordinasi, diketahui jika bangunan tersebut tidak berada di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dari hasil koordinasi, pemilik bangunan berencana untuk membuat tangga guna mempermudah akses pejalan kaki. Meski demikian, pemilik menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa atau pemerintah jika bangunan tersebut memang harus dibongkar," imbuh Arya. 

Ditambahkan, pihaknya di Satpol PP akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada Kamis 3 September 2024. 

Kata dia, Monev selanjutnya akan melibatkan beberapa instansi. 

"Besok kami bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait tata ruang dan perizinan bangunan tersebut," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved