Pilkada Bali 2024

Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar

Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. 

|
istimewa
Koster-Giri - Batas Rawan Politik Uang Pilgub Bali, Dana Kampanye Tidak Boleh Lebih dari Rp 42 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membatasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. 

Dana yang bisa dipakai untuk kampanye maksimal Rp 42 miliar untuk masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, tepatnya batas maksimal dana kampanye di angka Rp 42.129.277.400. 

Ini diperoleh dari komparasi dana kampanye kedua pasangan calon. 

Baca juga: Jelang Pilkada Bali, Danrem 163/WSA: Siapapun Yang Menang, Bali Harus Aman, Netralitas Dijaga

Jadi dana yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon tak boleh lebih dari batas maksimal tersebut.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang lebih banyak. Kami membuat batasan tertinggi kampanye. Nggak ada ini banyak, ini sedikit. Batasannya, misalnya baliho berapa paling maksimal, harganya berapa, totalnya berapa. Kami umumkan batasan tertinggi dana kampanye,” kata Lidartawan

Namun apabila dana kampanye yang dikeluarkan lebih dari batas maksimal tersebut, maka dianggap sebagai money politics atau politik uang. 

“Misalnya, salah satu contoh, membuat rapat terbatas, jumlah orang seratus, makan berapa, suvenir berapa, standar berapa, tidak boleh lebih, kalau lebih money politics,” katanya.

Lidartawan menegaskan, dana kampanye tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK). 

Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat menghadiri sosialisasi pasangan calon Walikota dan  Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi).
Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat menghadiri sosialisasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi). (istimewa)

Ia mengatakan, harus ada rincian detail pengeluaran termasuk sumbangan perorangan dan perusahaan.

“Dana kampanye terdata semua, ada perseorangan, perusahaan. Berapa perseorangan, parpol, berapa perusahaan, ada batasnya. Itu terdata semua dan masuk ke dalam sistem, sehingga didapat totalnya, ada maksimumnya,” paparnya.

Lidartawan mengungkapkan, untuk sumbangan perorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan dari perusahaan dibatasi maksimal Rp 750 juta. 

Minggu 22 September 2024, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan tim kampanye Mulia-PAS dan Koster-Giri.

KPU Denpasar juga mengumumkan batasan dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar. 

Dana yang boleh dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon maksimal Rp 7,9 miliar.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye, dana kampanye bisa berasal dari tiga sumber. 

Pertama dari sumbangan partai politik (parpol) atau gabungan parpol. 

Kedua dari sumbangan pasangan calon, dan ketiga dari sumbangan pihak lain, yaitu dari perorangan dan badan hukum swasta.

Namun untuk sumbangan perorangan maupun badan hukum swasta diberikan batasan. 

“Untuk jumlah sumbangan maksimal perorangan Rp 75 juta, sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta,” paparnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye Pilwali di Denpasar, Paslon bisa membagi-bagikan souvenir. Untuk harga souvenir tersebut dibatasi maksimal Rp 100 ribu per buah. 

Sekar mengatakan, pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

Terkait bahan kampanye, PKPU mengatur jumlah maksimumnya sesuai dengan jumlah DPT. 

"Sesuai anggaran, kami hanya memfasilitasi brosur, pamflet, flyer, poster sebanyak 15.000 per pasangan calon," katanya.

Sementara untuk bahan kampanye lainnya seperti topi, kaus, tumbler, payung dan souvenir lainnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. 

"Sepanjang harganya tidak lebih dari Rp 100 ribu per buah," katanya.

Sedangkan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), untuk mendukung green election dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan satu baliho untuk kedua pasangan calon per kecamatan.

Dalam baliho itu, kedua paslon tampil dalam satu baliho.

Sehingga total KPU memfasilitasi empat baliho se-Kota Denpasar sesuai dengan jumlah kecamatan. 

"Spanduk kami fasilitasi satu per desa atau kelurahan untuk kedua paslon. Kedua paslon tampil di satu spanduk. Total 43 spanduk yang kami fasilitasi," katanya.

Saldo Awal Rp 1 Juta

Sementara itu, KPU Badung mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. 

Pengumuman LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dimiliki kedua pasangan calon. 

Dari LADK yang diterima KPU, kedua Calon Bupati melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 1 juta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan pengumuman dana kampanye untuk kedua pasangan calon sudah diumumkan.

"Iya sesuai tanda terima dan berita acara penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 di Kami KPU Badung, sudah dijelaskan besaran dana kampanye," ucapnya.

Ia mengatakan, pengumuman hasil penerimaan awal LADK ini mencangkup besaran saldo awal dalam RKDK. 

Ia mengungkap besaran dana kampanye kedua paslon Rp 1 juta. 

"Jadi dana dari pasangan calon, kas di rekening khusus dana kampanye memang disampaikan Rp 1 juta," kata dia. (sup/gus)

Laporkan Jika Lihat Polisi Berpolitik!

Netralitas aparat dalam Pilkada Serentak dipertanyakan oleh publik. 

Untuk menjawab keraguan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta anggotanya menjaga netralitas. 

Kata dia, netralitas adalah harga mati, tidak boleh ada yang sampai terlibat politik praktis.

"Netralitas harga mati sesuai dengan undang-undang yang dijabarkan melalui telegram bahkan sebelum Pilpres dan Pileg lalu, Pilkada pun sudah dipersiapkan. Kami di Polda harus netral," kata Kapolda saat tatap muka dengan pimpinan redaksi, wartawan media cetak, elektronik dan media online di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Rabu 2 Oktober 2024.

Irjen Pol Daniel Adityajaya mengaku sudah menyampaikan kepada anggotanya terkait tindakan yang diatur. 

Misalnya memberikan salam dengan kode tangan. 

PERINGATAN Kapolda Bali Bagi Anggotanya yang Terlibat Politik Praktis, Warga Silahkan Lapor!
PERINGATAN Kapolda Bali Bagi Anggotanya yang Terlibat Politik Praktis, Warga Silahkan Lapor! (istimewa)

"Kami tidak boleh salam berkaitan angka 1, 2, 3, yang diperkenankan adalah seperti salam Presisi, khawatirnya diplesetkan, dipersepsikan keliru," bebernya.

Daniel menegaskan bakal memberikan sanksi ringan hingga berat pada setiap anggotanya yang melanggar kode etik disiplin di tahun politik hingga tindak pidana politik praktis, seperti money politik dan lain sebagainya. 

"Apabila anggota terlibat ada sanksi menanti. Kode etik disiplin bahkan pidana jika terlibat politik praktis money politics dan sebagainya, kena gakkum dan pidana umum," ujar Kapolda.

Ia meminta warga yang mengetahui tidak perlu segan untuk melapor jika ada polisi yang terlibat politik praktis. 

"Cukup keras kami tekankan netralitas harga mati tidak boleh ditawar lagi. Apabila mengetahui anggota tidak netral silakan lapor akan kami proses, dibuktikan, ada konsekuensi yang diterima," pungkasnya. (ian)

Kumpulan Artikel Pilkada Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved