Berita Bali

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

Bos Flame Spa Mangkir, Polda Bali: Mau Datang Sendiri atau Kami Jemput? Sekali Service Rp 3 Juta

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut penggerebekan Flame Spa di kawasan Seminyak, kini polisi telah menetapkan lima tersangka.

Polda Bali menetapkan dua tersangka baru kasus Flame Spa yakni Direktur dan Komisaris.

Kabarnya, salah satu Bos Flame Spa itu merupakan Selebgram berinisial N memiliki 23 ribu pengikut di Instagram. 

Baca juga: Lolos dari Hadangan Ni Kadek Sulendri, Pria di Buleleng Ditebas Hingga Usus Terburai

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dijumpai Tribun Bali di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 2 Oktober 2024. 

Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, yakni 1 orang manajer dan 2 receptionis.

Baca juga: KONDISI TERKINI Nissa Vimala, Gadis 21 Tahun yang Dihantam Feroza Kecepatan Tinggi di Buleleng

"Dari proses penyidikan kemarin sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru dari awal 3 tersangka, ada tambahan Direktur dan Komisaris Flame Spa, sudah ditetapkan atau ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali.

Lanjut Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa sampai saat ini kedua tersangka direktur dan komisaris Flame Spa mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. 

"Harusnya kemarin dilakukan pemeriksaan, informasi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tidak dipenuhi, nanti dilakukan langkah lebih lanjut dengan panggilan kedua sebagai tersangka disertai surat perintah membawa," tegasnya.

Sehingga, saat ini baru 3 tersangka yang ditahan Polda Bali, dan 2 tersangka, direktur dan komisaris Flame Spa masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka.

"Dari 5 yang sudah ditahan 3 orang, yang 3 ini sudah pemeriksaan sebagai tersangka, yang 2 sudah pemeriksaan awal saksi.

Digelarkan ternyata kedua orang ini layak dan patut diduga melanggar pidana sesuai pasal yang diterapkan yang tadinya status sebagai saksi, hasil gelar perkara dinaikkan statusnya sebagai tersangka, atau ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jansen.

"Sudah dipanggil sebagai saksi sekarang dipanggil sebagai tersangka, panggilan pertama belum hadir tanpa alasan.

Sekarang ada langkah surat perintah membawa, jadi mau ikut ke Polda Bali atau mau dibawa," imbuh dia.

Mengenai dugaan Flame Spa tersebut milik warga negara asing (WNA) Australia seperti kabar yang beredar.

Kata Kombes Pol Jansen, hal itu masih menjadi bagian dari penyidikan, dan justru dibutuhkan keterangan dua tersangka baru untuk membuktikan dugaan tersebut, namun yang bersangkutan mangkir. 

"Penetapan itu sudah melalui tahapan dan pembuktian yang ada tentang duagaan keterlibatan maupun tanggung jawab secara pidana.

Terkait WNA yang disampaikan itu didalami tanggung jawab pidananya sejauh mana dan bagaimana mungkin (WNA,-Red) modal penyerta, mungkin PMA (Penanaman Modal Asing), kan tidak boleh yang punya WNA, pemodal penyerta mungkin iya," bebernya. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali saat itu melakukan penggerebekan di Flame Spa Seminyak di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Senin 2 September 2024.

Aksi penggerebekan itu terkait adanya dugaan service prostitusi, buntut dari itu, 2 cabang Flame Spa lainnya di Bali juga ditutup. 

"Untuk prostitusi tarifnya berkisar 2-3 juta, pelanggannya macam-macam ada WNA ada juga WNI, jadi ada 3 cabang, ada 3 lokasi semua ditutup diduga indikasi prostitusi itu, kemarin satu tempat ada 11 perempuan terapis," bebernya. 

Kombes Pol Jansen meminta kedua tersangka yang menjabat sebagai direktur dan komisaris ini segera memenuhi panggilan Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dan justru itu menjadi kesempatan bagi mereka apabila ada dugaan-dugaan dengan bukti yang kuat agar bisa dilakukan pengembangan. 

"Kami Polda Bali minta kepada yang bersangkutan, silakan kalau memang memiliki bukti tidak terlibat silakan diajukan kepada pemeriksaan, jangan bicara di luar seolah-olah menuduh dsan sebagainya," ucapnya.

"Ini saat yang tepat bagi dia, kalau dia punya bukti data, pemeriksaan itu bisa disampaikan dugaan apa saja bukan ngomong ke mana-mana.

Kami imbau sebagai warga negara yang baik dugaan keterlibatan dan ditetapkan sebagai tersangka silakan untuk bisa mematuhi panggilan yang diberikan petugas untuk pemeriksaan," pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved