bisnis

JKP Akan Naik Dekati Insentif Prakerja, Jaring Pengaman PHK, Pemerintah Siapkan Rp 1,2 Triliun

Ia mengungkapkan, kenaikan manfaat pelatihan JKP diperlukan karena selama ini besarannya lebih sedikit dibandingkan insentif pelatihan Prakerja.

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
GELOMBANG PHK - Buruh saat menggelar aksi demonstrasi. 

TRIBUN-BALI.COM  - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sesuai dengan insentif program Prakerja.

Ia mengungkapkan, kenaikan manfaat pelatihan JKP diperlukan karena selama ini besarannya lebih sedikit dibandingkan insentif pelatihan Prakerja. Apalagi saat ini terjadi banyak gelombang pemutuhan hubungan kerja (PHK).

"Kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp 3,5 juta biaya pelatihannya sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10).

Baca juga: Bule Kembar Tergiur Untung Besar, Pabrik Narkoba di Vila Tibubeneng, Pemodal DPO 

Baca juga: NASIB Ketut Riana, Terbukti Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sesuai dengan insentif program Prakerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan besaran manfaat pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar sesuai dengan insentif program Prakerja. (ISTIMEWA)

Airlangga mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk manfaat pelatihan JKP. Namun yang direalisasikan baru sedikit. Realisasi klaim JKP pada periode Januari-Juli 2024 baru sebesar Rp 237,04 miliar. "Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp 1,2 triliun pemanfaatannya masih sangat kecil," kata dia.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan mendapatkan bantuan dengan skema normal mulai 2023 dengan total Rp 4.200.000 per orang. Namun, insentif Prakerja tersebut akan dibagi untuk beberapa skema pembayaran.

Rincian biaya pelatihannya sebesar Rp 3.500.000, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 dibayarkan satu kali. Sedangkan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 100.000 untuk dua survei.

Sementara manfaat JKP untuk para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja diberikan berupa uang tunai. Selain itu para pekerja juga mendapat konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan.

Airlangga Hartarto mengklaim program Prakerja telah dicontoh oleh sejumlah negara. Salah satunya Kamboja. Kata dia, negara ini mencontoh program Prakerja di Indonesia untuk memperkaya program Technical and Vocational Education and Training (TVET).  

Replikasi program Prakerja ini dilakukan setelah National Social Protection Council (NSPC) Kamboja melakukan studi banding di Indonesia pada Maret 2023.

"Dengan prestasi tersebut, negara lain belajar dari Kartu Prakerja dan mereplikasi sistem yaitu Pemerintah Kamboja. Pemerintah Kamboja sudah diikuti programnya yang memang belajar dari Prakerja oleh 1,5 juta pekerja Kamboja," ujarnya.

Selain Kamboja, negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Malaysia serta Maroko juga tengah mempelajari program Prakerja untuk diterapkan di negara masing-masing.

"Sekarang Thailand, Maroko, dan negara bagian (Malaysia) Serawak juga sedang mempelajari untuk mereplikasi program ini," ucapnya.  

Pengamat ekonomi menilai, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja menjadi tanda bahwa sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi sedang tidak stabil.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sebanyak 52.933 pekerja menjadi korban PHK sepanjang Januari hingga 26 September 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, angka itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
JKP
PHK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved