Berita Bali
NASIB Ketut Riana, Terbukti Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara!
Perbuatan Riana memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim memvonis Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan atas pengurusan izin investor.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (3/10).
Perbuatan Riana memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Prabowo Hanya Keluarkan Rekomendasi Paslon Jaya, Presiden Jadi Rebutan Raup Simpati Masyarakat!
Baca juga: Jelang Hari Raya Kuningan, Harga Sarana Upakara Turun, Simak Beritanya

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan," ucap Majelis Hakim.
Penilaian hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Terdapat bukti percakapan WhatsApp atau keterangan saksi bahwa Riana telah meminta uang kepada Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar.
Andianto adalah orang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama untuk melancarkan pembangunan.
Namun permintaan yang dilakukan Ketut Riana tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat.
Selain itu ada unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu. Riana melakukan permintaan itu juga secara berulang-ulang sehingga memenuhi unsur perbuatan yang berlanjut.
Meski penasihat hukum terdakwa menyebut perkara ini adalah suap, namun majelis hakim tidak sependapat.
"Ada permintaan dengan unsur memaksa yang dilakukan terdakwa berdasarkan bukti percakapan atau chat WhatsApp," ujarnya.
Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor sudah terpenuhi.
Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara karena menerima insentif dari APBD Badung dan Pemprov Bali setiap bulan.
"Terdakwa sebagai Bendesa Adat Berawa dipilih melalui hasil paruman, hasil paruman diserahkan melalui Majelis Desa Adat (MDA) ke Pemkab Badung, Rekomendasi penerbitan SK pengukuhan sebagai Bendesa Adat diterbitkan oleh MDA," beber dia.
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.