Berita Bali

NASIB Ketut Riana, Terbukti Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara!

Perbuatan Riana memenuhi unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PEMERASAN INVESTOR - Bendesa Berawa, Ketut Riana saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (3/10). Ia dinyatakan terbukti memeras investor. 

Hanya ada satu unsur yang tidak terpenuhi, yakni unsur kerugian negara dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan dalam putusan perkara ini adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.

Adapun putusan majelis hakim dengan hukuman pidana empat tahun penjara ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Bali yakni enam tahun penjara.

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan ini. (ian)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved