Berita Badung
Bule Kembar Tergiur Untung Besar, Pabrik Narkoba di Vila Tibubeneng, Pemodal DPO
Kedua terdakwa dikenalkan oleh Roman kepada seorang pemodal asal Ukraina yang saat ini juga menjadi DPO, yakni Oleksii Kolotov.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bule kembar asal Ukraina yang membangun pabrik narkoba di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/10). Mereka berdua tergiur dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan yakni Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni membacakan dakwaan kepada bule kembar tersebut.
Kasus pabrik narkoba ini diungkap Bareskrim Mabes Polri melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 2 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.00 Wita.
Di TKP polisi berhasil menangkap Mykyta Volovod, sementara itu saudara kembarnya, Ivan Volovod ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Benoa, Kuta Selatan. JPU menyatakan kejahatan terdakwa diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: NASIB Ketut Riana, Terbukti Peras Investor, Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara!
Baca juga: Pendapatan Daerah Dirancang Rp2,71 T, DPRD Kota Denpasar Rapat Paripurna, Bahas Perda APBD TA 2025

Adapun dalam surat dakwaan proses hukum pidana, Dakwaan kesatu yakni, Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1), tentang tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
Kemudian, Dakwaan Kedua yaitu, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
"Perkara berawal dari dua terdakwa diundang datang ke Bali oleh pria Ukraina yang bernama Roman Nazarenko yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Agustus 2021 lalu," ujar Imam Ramdhoni.
Kedua terdakwa mau menerima ajakan Roman untuk menjalankan bisnis narkotika di Bali. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 10 ribu US Dollar atau sekitar Rp 154 juta per satu kilogram mephedrone dan 3.000 US Dollar atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja. "Tawaran tersebut disetujui kedua terdakwa," kata dia.
Kedua terdakwa dikenalkan oleh Roman kepada seorang pemodal asal Ukraina yang saat ini juga menjadi DPO, yakni Oleksii Kolotov.
Oleksii yang akan membiayai produksi narkoba tersebut pada Januari 2022. Dari situlah kedua terdakwa ini mulai belajar cara menanam ganja secara hidroponik.
Pemodal mengontrak Sunny Villa yang menjadi lokasi pabrik gelap narkotika meski belum selesai pembangunan. Ia juga menyiapkan peralatan yang akan digunakan. Sedangkan bibit ganja dibawa langsung oleh Roman dari negara Rumania.
Kemudian produksi mulai berjalan pada periode Mei hingga September tahun 2023 seiring selesainya pembangunan vila, baik dari pemasangan instalasi untuk memproduksi narkoba hingga proses penanaman.
Dari pemasangan instalasi tersebut, kedua terdakwa juga menerima upah sebesar 30 ribu US Dollar atau sekitar Rp 463 juta dari Oleksii dan pabrik gelap itu kemudian dijalankan di basement vila.
Narkoba hasil produksi dikirim dengan ojek online ke sebuah tempat atas petunjuk Roman, yang juga melibatkan Konstantin Kurtz, WNA asal Rusia yang berperan sebagai kurir dan memecah dalam kemasan kecil. Barang dipasarkan kepada pembeli dengan transaksi melalui Crypto Currency Exchange Binance. (ian)
SATPOL PP Kerahkan 2 Eskavator, Bongkar di Pantai Bingin Capai 30 persen, Tuntas Akhir Agustus? |
![]() |
---|
LOGISTIK Tersendat! Lalin Ketapang-Gilimanuk Belum Normal, Sejumlah Proyek di Badung Terancam Molor |
![]() |
---|
Buruh Proyek Curi Perlengkapan Golf di New Kuta Golf Senilai Jutaan Rupiah, Telah Direncanakan |
![]() |
---|
Adi Arnawa Ingin Tiru Sydney, Tangani Kemacetan, Rancang Transportasi Laut Via Water Taxi |
![]() |
---|
2 Usaha Paralayang Tak Miliki Izin, Satpol PP Badung Minta Hentikan Kegiatan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.