Berita Buleleng

Polisi Ciduk 4 Buruh Bangunan Saat Konsumsi Narkoba, Ini Penjelasan Polres Buleleng

Mereka diciduk saat sedang mengkonsumsi narkoba di rumah yang diduga sebagai ‘apotek narkoba’. Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebek

TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
KASUS NARKOBA - Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Subita Bawa (tengah) saat mengungkapkan kasus narkoba, di Mapolres Buleleng, Selasa (1/10). Sebanyak 4 buruh bangunan diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM  – Sebanyak empat buruh bangunan asal Jawa Timur (Jatim), diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng

Mereka diciduk saat sedang mengkonsumsi narkoba di rumah yang diduga sebagai ‘apotek narkoba’. Sedangkan pemilik rumah berhasil kabur saat penggerebekan itu.

Empat buruh bangunan ini berinisial RE (38), HR (55), SP (50), dan AI (23). Mereka diamankan pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 wita di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, terungkapnya empat pengguna ini berawal dari informasi masyarakat, ihwal sebuah rumah di Desa Sidetapa yang diduga sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkotika jenis sabu. Rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial GJ.

Baca juga: CATAT! Karya di Pura Pasar Agung, Pendakian Ditutup Sebulan

Baca juga: Giri Prasta Sebut Defisit Anggaran Provinsi Bali Perkara Mudah

“Setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan di rumah milik GJ. Hanya saja GJ berhasil melarikan diri,” ucapnya Selasa (1/10) kemarin.

Sebaliknya Tim Goak Poleng berhasil mengamankan empat pria dewasa di sebuah kamar. Mereka kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti dari barang-barang yang ditemukan pihak kepolisian. 

Berupa tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram. Serta 1 bong dan 2 korek api gas. 

“Mereka mengakui barang bukti tersebut milik bersama, yang dibeli dari GJ. Mereka selanjutnya dibawa ke Mako Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Atas perbuatannya, empat buruh bangunan itu dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved