Berita Badung

PERAS Investor, Bendesa Berawa Divonis 4 Tahun Penjara, Kajati Bali: Pelajaran Bagi Aparatur Desa

Terdakwa memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerima insentif dari APBD Badung, dan Pemprov Bali setiap bulannya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Usai Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H buka suara dengan menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H buka suara dengan menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di daerah khususnya di desa dari tingkat atas sampai ke tingkat paling bawah, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Jangan lupa kita bekerja dalam senyap, tetap bekerja untuk hal seperti ini, karena perbuatan-perbuatan seperti ini telah merusak nama baik Bali," kata Kajati Bali dalam keterangan kepada awak media, pada Jumat 4 Oktober 2024. 

"Menyebabkan high cost ekonomi dalam bidang investasi, dan mengganggu iklim investasi di Bali khususnya," imbuhnya. 

Terdakwa divonis atas kasus pemerasan terhadap investor hingga Rp10 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: DUEL Berdarah di Buleleng, Motif Perselingkuhan Jadi Alasan Slamet Serang Suarjana

Baca juga: Pahami Informasi Tepat dan Dipercaya, Media Literasi Digelar Dewan Pers dan Diskominfo Badung

Terdakwa I Ketut Riana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa I Ketut Riana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

 

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa divonis pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara

“Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar atas kasus yang dilakukan secara berlanjut oleh terdakwa Ketut Riana," bebernya. 

"Semoga ini menjadi pembelajaran semua pihak untuk tidak melakukan korupsi," ujar Kajati Bali. 

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pemerasan pada investor atau melakukan pidana secara berlanjut. 

Berdasarkan bukti digital forensik, terdakwa telah terbukti meminta uang kepada saksi Andianto Nahak T Moruk sebesar Rp 10 miliar.

Andianto adalah orang ditugaskan mengurus izin oleh PT Berawa Bali Utama, untuk melancarkan pembangunan. 

Permintaan yang dilakukan Ketut Riana tersebut tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat. 

Selain itu, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu. Adapun Ketut Riana melakukan permintaan itu, juga secara berulang-ulang sehingga memenuhi unsur perbuatan yang berlanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved