Pilkada Bali 2024
Laporan Pertama Perusakan APK Selama Kampanye di Jembrana, Dua Spanduk Hilang, Empat Banner Roboh
Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 tepat pada Hari Raya Kuningan, Sabtu 5 Oktober
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Bawaslu Jembrana menerima laporan pertama kalinya selama masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 tepat pada Hari Raya Kuningan, Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin.
Adalah terkait tindakan perusahaan alat peraga kampanye (APK) yang diduga oleh dilakukan oleh oknum.
Hingga kini, Bawaslu masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, perusahaan APK tersebut terjadi di wilayah Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Bali.
Ada dua spanduk dan empat buah banner salah satu Paslon yang dirusak.
Bahkan, dua spanduk yang dimaksud justru hilang dan empat banner dalam posisi roboh karena diduga dirobohkan secara sengaja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan menuturkan, laporan perusakan APK menjadi laporan pertama kali pada masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 ini.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Bawaslu Jembrana untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Baca juga: APK Baliho Paslon Satriya di Klungkung Dirusak Lagi
"Dilaporkan kemarin (Sabtu) sekitar pukul 15.00 WITA. Jadi ini menjadi laporan pertama kali selama kampanye, mungkin di Bali juga (laporan pertama kali)," kata Pande Muliawan saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2024.
Dia melanjutkan, laporan perusakan APK ini dilaporkan oleh warga Desa Batuagung karena diketahui ada dua spanduk dan empat banner yang lokasinya di Banjar Petanahan desa setempat diduga sengaja dirusak.
Parahnya, bagian spanduk yang dirusak tersebut sempat ditemukan di wilayah Banjar lain di desa yang sama.
"Jadi ada dua spanduk dan empat banner. Spanduk dua duanya hilang, hanya menyisakan robekan kecil dengan ukuran sekitar 40 cm. Kemudian banner ditemukan dalam posisi roboh," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, kata dia, Bawaslu Jembrana telah menerima laporan tersebut dan dilanjutkan dengan proses kajian awal dalam waktu dua hari yakni hari ini dan besok.
Secara umum, identitas pelapor telah dilengkapi dan diserahkan bukti video serta foto kondisi APK yang dirasak.
"Ada waktu bagi Bawaslu membuat kajian awal hingga besok untuk menentukan syarat formil dan materil. Jika ditemukan, akan diproses sesuai ketentuan (register). Jika tidak terpenuhi, laporan terpaksa dikembalikan pelapor," jelasnya.
"Dan jika bukti pendukung tidak dilengkapi juga, dijadikan informasi awal untuk penelusuran," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.